2018 Didominasi Perkara Penipuan dan Pencabulan
KUNINGAN
(KN),- Pada tahun 2018 Polres Kuningan telah menyelesaikan 220 perkara dari 279
perkara (72%) didominasi kasus penipuan dan pencabulan. Hal itu
disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan didampingi Wakapolres Kompol
Agus Syafrudin, Kamis (27/12/2018).
Dijelaskan,
perkara menonjol yang berhasil diungkap yaitu dua kasus korupsi dana desa di
Desa Kahiyangan, Kecamatan Pancalang dan Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan.
Kemudian korupsi dana pembangunan sarana olahraga di Desa Sindangkempeng
Kecamatan Pancalang dengan total kerugian negara Rp. 640.754.934.
“Termasuk tambang
ilegal di Kecamatan Cigugur dan pencurian berat yaitu dua kasus pembobolan Toserba
Ummat di Kelurahan Cijoho Kuningan dan Toserba Alfamart jalan Lingkungan Wage
Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur,” katanya.
Selain itu
pula, perkara yang masih dalam proses pengungkapan, kasus yang terjadi di Desa
Sembawa Kecamatan Jalaksana.
Disamping Tindak
Pidana Umum, Satreskrim Polres Kuningan menangani satu perkara Tindak Pidana
Pemilu saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2018. Pelakunya sudah divonis 6 bulan
penjara oleh Pengadilan Negeri Kuningan.
“Kami juga
mengontrol harga pangan dan distribusi pangan selama Idul Fitri, Natal dan
Tahun Baru yang dilakukan Satgas Pangan,” katanya.
Sedangkan perkara
narkoba sebanyak 40 perkara yaitu jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Ada
pula jenis ganja seberat 250 gram yang diselundupkan ke Lapas kelas II A Kuningan.
“Termasuk memusnahkan
barang bukti 2.624 minuman beralkohol, 600 liter tuak, 324 botol ciu, 25.397
kosmetik ilegal dan 11.543 butir petasan,” katanya.
Untuk
pelanggaran lalulintas, tahun 2018 turun 22 persen (4.575 pelanggaran). Pada
tahun 2017 terdapat 20.860 pelanggaran, sedangkan tahun ini 16.285. Adapun data
laka lantas yaitu 157 kasus.
--deha--
Post a Comment