2018 Didominasi Perkara Penipuan dan Pencabulan




KUNINGAN (KN),- Pada tahun 2018 Polres Kuningan telah menyelesaikan 220 perkara dari 279 perkara (72%) didominasi kasus penipuan dan pencabulan. Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Agus Syafrudin, Kamis (27/12/2018).            
     
Dijelaskan, perkara menonjol yang berhasil diungkap yaitu dua kasus korupsi dana desa di Desa Kahiyangan, Kecamatan Pancalang dan Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan. Kemudian korupsi dana pembangunan sarana olahraga di Desa Sindangkempeng Kecamatan Pancalang dengan total kerugian negara Rp. 640.754.934.

“Termasuk tambang ilegal di Kecamatan Cigugur dan pencurian berat yaitu dua kasus pembobolan Toserba Ummat di Kelurahan Cijoho Kuningan dan Toserba Alfamart jalan Lingkungan Wage Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur,” katanya.

Selain itu pula, perkara yang masih dalam proses pengungkapan, kasus yang terjadi di Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana. 

Disamping Tindak Pidana Umum, Satreskrim Polres Kuningan menangani satu perkara Tindak Pidana Pemilu saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2018. Pelakunya sudah divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kuningan.

“Kami juga mengontrol harga pangan dan distribusi pangan selama Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Satgas Pangan,” katanya.

Sedangkan perkara narkoba sebanyak 40 perkara yaitu jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Ada pula jenis ganja seberat 250 gram yang diselundupkan ke Lapas kelas II A Kuningan.

“Termasuk memusnahkan barang bukti 2.624 minuman beralkohol, 600 liter tuak, 324 botol ciu, 25.397 kosmetik ilegal dan 11.543 butir petasan,” katanya.    

Untuk pelanggaran lalulintas, tahun 2018 turun 22 persen (4.575 pelanggaran). Pada tahun 2017 terdapat 20.860 pelanggaran, sedangkan tahun ini 16.285. Adapun data laka lantas yaitu 157 kasus.

--deha--


Diberdayakan oleh Blogger.