BNN Kuningan Paparkan Progress Report 2018




KUNINGAN (KN),- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan pada tahun 2018 telah melaksanakan berbagai kegiatan sesuai tugas, pokok dan fungsi sebagai lembaga negara yang memiliki kewajiban penuh dalam penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hal itu disampaikan Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Edi Edi Heryadi, kepada sejumlah wartawan di kantor BNN Kuningan, Kamis (27/12/2018).

“Tahun 2018. Seksi Pemberantasan berhasil mengungkap satu kasus kejahatan narkotika. Tersangka satu orang dengan barang bukti 0,45 gram sabu. Kasus itu pengembangan dari tahun 2017, satu orang DPO berhasil ditangkap tahun 2018 hingga P21,” katanya.

Sedangkan Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegiatan advokasi dan asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkotika terhadap institusi pendidikan dalam mewujudkan program P4GN.   

“Informasi P4GN melalui sosialisasi dan penyuluhan, baik media cetak luar ruangan seperti baligho, spanduk, media massa, cetak, radio dan elektronik melibatkan 60.960 orang dari berbagai kalangan dan kelompok masyarakat,” katanya.

Selain itu pula 529 orang di lingkungan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat telah dlakukan test urine. Karena pada tahun ini BNN Kuningan sudah memiliki pelayanan klinik.                     

Sedangkan Seksi Rehabilitasi, telah merehabilitasi 10 orang penyalahgunaan narkoba sampai dinyatakan pulih dari adiksi narkoba.

Dijelaskan Edi, semua kegiatan dibiayai APBN dan sudah terserap 86,09 persen. Termasuk melaksanakan kegiatan yang tidak dianggarkan (Non DIPA) berupa sosialisasi atas dasar permintaan komponen masyarakat, dunia pendidikan dan komunitas.

Kemudian monitoring dan pengawasan ke tempat hiburan, hotel, penginapan atau kos-kosan, tempat wisata, lingkungan pendidikan dan instansi pemerintah maupun swasta sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

“Kita sudah memiliki Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Zat Adiktif lainnya,” katanya.

-- deha --


Diberdayakan oleh Blogger.