BNN Kuningan Paparkan Progress Report 2018
KUNINGAN (KN),- Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Kuningan pada tahun 2018 telah melaksanakan berbagai kegiatan sesuai
tugas, pokok dan fungsi sebagai lembaga negara yang memiliki kewajiban penuh
dalam penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika (P4GN).
Hal itu disampaikan Kepala BNN Kabupaten Kuningan,
Edi Edi Heryadi, kepada sejumlah wartawan di kantor BNN Kuningan, Kamis
(27/12/2018).
“Tahun 2018. Seksi Pemberantasan berhasil
mengungkap satu kasus kejahatan narkotika. Tersangka satu orang dengan barang
bukti 0,45 gram sabu. Kasus itu pengembangan dari tahun 2017, satu orang DPO
berhasil ditangkap tahun 2018 hingga P21,” katanya.
Sedangkan Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat melaksanakan kegiatan advokasi dan asistensi penguatan pembangunan
berwawasan anti narkotika terhadap institusi pendidikan dalam mewujudkan
program P4GN.
“Informasi P4GN melalui sosialisasi dan
penyuluhan, baik media cetak luar ruangan seperti baligho, spanduk, media
massa, cetak, radio dan elektronik melibatkan 60.960 orang dari berbagai
kalangan dan kelompok masyarakat,” katanya.
Selain itu pula 529 orang di lingkungan instansi
pemerintah, swasta maupun masyarakat telah dlakukan test urine. Karena pada
tahun ini BNN Kuningan sudah memiliki pelayanan klinik.
Sedangkan Seksi
Rehabilitasi, telah merehabilitasi 10 orang penyalahgunaan narkoba sampai
dinyatakan pulih dari adiksi narkoba.
Dijelaskan
Edi, semua kegiatan dibiayai APBN dan sudah terserap 86,09 persen. Termasuk melaksanakan
kegiatan yang tidak dianggarkan (Non DIPA) berupa sosialisasi atas dasar permintaan
komponen masyarakat, dunia pendidikan dan komunitas.
Kemudian
monitoring dan pengawasan ke tempat hiburan, hotel, penginapan atau kos-kosan,
tempat wisata, lingkungan pendidikan dan instansi pemerintah maupun swasta
sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
“Kita sudah
memiliki Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Zat
Adiktif lainnya,” katanya.
-- deha --
Post a Comment