Ular Black Weling Mau Numpang Tidur di Kasur Pegawai Bank Akhirnya Dievakuasi Damkar
KUNINGAN,- Ular black weling panjang ±satu meter rupanya ingin numpang tidur di kasur Deta Sekar Sari (28) warga Perumahan Bumi Serang Indah Blok B11, Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, akhirnya dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, keberadaan ular tersebut diketahui ketika Deta sedang tiduran di kamar pukul 00:50 WIB mendengar suara kresek-kresek di samping kasur bagian kepala.
"Pada saat itu Ibu Deta mau mengechas HP terlihat ada ular dekat kabel kontak terminal," kata Andri.
Karena takut, Deta yang merupakan pegawai salah satu bank itu, langsung keluar memberitahu Satpam di Perum Bumi Serang Indah, setelah mendapat nomor telepon Damkar dari Satpam, ia menghubungi call center kantor UPT Damkar meminta bantuan untuk mengevakuasi ular tersebut.
"Kami menerima laporan pukul 00:55 WIB, kemudian petugas piket regu 1 UPT Pemadam Kebakaran tiba di lokasi pukul 01:07 WIB dan posisi ular di sela-sela kasur dengan tembok yang cukup sempit, meskipun petugas sedikit kesulitan dalam penangkapan ular tersebut namun hewan itu bisa dievakuasi hanya dalam waktu tiga menit atau selesai pukul 01:10 WIB," katanya.
Petugas Damkar mengedukasi dan memberikan saran kepada warga untuk mencegah datangnya ular ke tempat pemukiman maupun area kantor.
Selain itu, semprotkan pengharum ruangan, tutup lubang dengan benda padat agar ular tidak bisa masuk, pakai kapur barus atau bahan aroma yang wangi dan lainnya akan mengganggu sensor penciuman ular ketika mencari mangsa sehingga ular tidak akan masuk ke area rumah atau kantor.
Dijelaskan, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya
"Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," katanya.
Kepada warga masyarakat jika terjadi kebakaran atau membutuhkan pertolongan dan penyelamatan, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
Pewarta: deha.


Post a Comment