TPG TA 2024 Nunggak Lagi?



KUNINGAN (KN),- Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 ternyata  pembayaran di Kabupaten Kuningan untuk Triwulan I yang seharusnya diterima para guru pada April kemarin disinyalir nunggak lagi.


Hal itu diungkapkan beberapa orang guru SD Negeri di Kecamatan Kuningan, melalui pesan whatsappnya kepada kamangkaranews.com, Senin (6/5/2024).


"TPG menjadi hak guru harus diterima guru, sehingga saat ini mereka mengaku kesal tidak punya daya dengan penguasa di Pemda Kuningan," kata guru berinisial AR, mewakili rekan sejawatnya.


Ia khawatir pembayaran TPG yang "ngaret" tidak sesuai waktu atau jadwal yang telah ditentukan akan terulang seperti tahun kemarin dan menuai gejolak dari para guru bahkan mereka siap untuk demo menuntut haknya.


"Anehnya guru di lingkungan Kementerian Agama lancar-lancar saja menerima TPG sesuai jadwal, berbeda dengan guru di bawah Kementerian Pendidikan sering macet," katanya.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, ketika hendak dikonfirmasi diminta waktunya untuk ditemui melalui pesan whatsapp, hingga berita ini dibuat ia tidak menanggapinya.


Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, R. Ayip Syarif Rahmat, saat diminta pendapatnya, mengatakan, TPG diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor 45 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.


"Pembayaran TPG tidak boleh ditunda-tunda, apalagi dipinjam untuk kegiatan lain karena tidak sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas," katanya.


Kondisi ini memicu keresahan para guru dan kontradiktif dengan moment Hari Pendidikan 2 Mei 2024 mengenai pentingnya Merdeka Belajar tapi Pemda Kuningan mengabaikan hak-hak guru.


Ditanya boleh tidak jika para guru melakukan aksi demo turun ke jalan?, ia mengatakan, tidak ada salahnya mereka menuntut haknya dan yang terpenting dilakukan setelah jam mengajar.


“Kalau terjadi apa-apa terhadap para guru beserta keluarganya dikarenakan uangnya tidak cukup, itu dosanya Pj Bupati Kuningan, Sekda dan Kepala BPKAD," tandasnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.