Yanuar Prihatin : Pemerintah Tidak Serius Selesaikan Status Tanah di Desa Cimulya



KUNINGAN (KN),- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan, pemerintah tidak serius menyelesaikan status tanah di Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, yang  sudah puluhan tahun ditempati warga masyarakat dari generasi ke generasi.


"Persoalan itu sebenarnya sudah lama tapi hingga kini belum selesai," kata Yanuar, kepada kamangkaranews.com, usai Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN kepada para ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di salah satu hotel di Kuningan, Kamis (4/4/2024) sore.


Dijelaskan, awal mulanya ada warga yang tinggal di kawasan hutan sudah puluhan tahun dan  pemerintah akan melepaskan 4,1 juta hektar lahan hutan untuk berbagai keperluan, mungkin untuk pemukiman, irigasi maupun kepentingan pembangunan lainnya.


Tetapi sampai hari ini baru 8,7 persen yang terrealisasi, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan persoalan itu, sementara keresahab masyarakat di sana terus bergejolak.


Karena status tanahnya belum jelas maka timbul permasalahan administrasi kependudukan, mereka tidak punya identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, akhirnya tidak bisa mendapatkan bantuan sosial, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan sebagainya.


"Ini saya kira harus segera diselesaikan, kuncinya kepentingan warga masyarakat lebih diutamakan, kenapa ? karena mereka juga orang Indonesia dan negara punya kewajiban untuk melindungi setiap warga negara," kata Ketua DPP PKB itu.


Menurutnya, kasus Cimulya progresnya masih mendingan tapi di tempat lain lebih parah yaitu Suka Anak Dalam di Jambi, mereka menghuni kawasan  sebelum kemerdekaan RI dengan kata lain merupakan tanah leluhur.


Setelah Indonesia merdeka, tanah di sana dikapling-kapling, ada untuk kawasan hutan dan lainnya yang akhirnya warga Suka Anak Dalam terusir.


Hingga sekarang mereka tidak punya KTP dan Kartu Keluarga, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan, pemda tidak bisa menyelesaikan karena kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup RI.


"Apalagi pemdes setempat yang dekat dengan warga tidak bisa berbuat apa-apa. Nah ini memerluksan ketegasan dari pemerintah pusat, termasuk persoalan di Desa Cimulya, Pemda Kuningan tidak bisa berbuat banyak," kata Yanuar.


Sebagai anggota DPR RI, ia akan mengawal permasalahan status tanah yang dialami warga Desa Cimulya, Kabupaten Kuningan, termasuk di Bantarpanjang meskipun kasusnya berbeda, ia menyatakan pemerintah tidak boleh mengabaikannya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.