5 Mei 2024 KPU Terima Berkas Syarat Dukungan bagi Cabup/Cawabup Independen



KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024 menerima berkas syarat dukungan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari jalur independen atau perseorangan.


"Jumlah DPT di Kabupaten Kuningan ada di rentang 500 ribu sampai 1 juta tepatnya 895.041 maka syarat dukungan harus 7,5 persen atau melampirkan syarat dukungan minimal 67.129 orang termasuk surat pernyataan dukungan, bukan hanya fotocopy KTP saja," sebut Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, kepada 
kamangkaranews.com, Senin (29/4/2024).


Pengumunan untuk Cabup/Cawabup dari partai politik dilaksanakan 24-27 Agustus 2024, sedangkan pendaftarannya mulai 27-29 Agustus 2024. Setelah itu verifikasi sampai dengan 21 September 2024 dan pada 22 September 2024 penetapan calon.


Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 point S, ada klausul ketika anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, mencalonkan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Wali Kota, harus membuat surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon (22 September 2024). Begitu juga bagi ASN/TNI Polri ada di point T.


"Sedangkan untuk BUMN/BUMD tercantum di point U, maka harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon (22 September 2024)," terangnya.


Ia berharap angka partisipan pemilih di Pilkada 2024 bisa mencapai 70-80 persen atau meningkat dibandingkan dengan Pilkada 2018 hanya 63 persen.


"Salah satu faktornya adalah banyak warga yang KTPnya Kuningan tetapi pada saat pemungutan suara karena pekerjaannya berada di luar Kuningan sebagai perantau," katanya.


Ia berharap, warga Kabupaten Kuningan yang tidak merantau ketika pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 agar menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.


Pewarta : deha.


Diberdayakan oleh Blogger.