Akibat Bakar Sampah, Lima Hektar Lahan Pohon Bambu Hangus



KUNINGAN (KN),- Diduga ada orang yang membakar sampah kemudian ditinggalkan dan tidak bertanggung jawab berakibat lima hektar lahan pohon bambu di Kampung Puhun RT.07 RW.03, Desa Widarasari, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, hangus dilahap api.


"Kejadian itu pada hari ini pukul 12:00 WIB dan kami mendapat laporan pukul 12:35 WIB," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP, Mh. Khadafi Mufti, Sabtu (28/10/2023).


Mendapat laporan tersebut, 8 anggota piket 1 menggunakan dua unit Randis menuju lokasi pukul 12:40 tiba pukul 13:00 WIB, pemadaman hingga pukul 15:30 WIB.


Dijelaskan, proses pemadaman dibantu 6 anggota Polsek Kramatmulya, satu anggota Koramil Kuningan (Babinsa Widalasari), perangkat Desa Widarasari dan warga setempat.


Setelah dilakukan pengumpulan bukti, menanyakan saksi-saksi di lokasi, lahan seluas 20 hektar itu terbakar ± 5 hektar, penyebabnya diduga adanya orang yang membakar sampah, ditinggalkan dan tidak bertanggung jawab sehingga api menjalar semakin membesar.


"Petugas Damkar memberikan edukasi dan pengarahan hukum kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran lahan tersebut," katanya.


Kendati tidak ada korban jiwa namun ± 150 batang pohon bambu  terbakar dan kerugian diperkirakan @Rp20.000 = Rp3.000.000. Kebakaran itu menimbulkan kepanikan warga masyarakat karena lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk.


"Asap dan debu bekas kebakaran mengganggu ke pernapasan, apalagi jika terhirup anak-anak biasa menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)," katanya.


Disebutkan, pemilik lahan yang terbakar yaitu Saleh (62), Kasna (70), Entin (46), Jumlah (65), Iyoh (65), Rasim (58), Edi (47), Danhari (64), Emo (63), Jumasih (66), Januari (56) dan Karja (68).


Ia menyarankan agar pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya. Serta mewaspadai untuk memasuki musim kemarau.


Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Call Center kantor UPT  Damkar Satpol PP Kabupaten  Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.


"Mengingat kejadian kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan sering terjadi maka kami berharap pihak kepolisian menyelidiki dan menangkap pelaku yang sengaja membakar lahan," harapnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.