Kuningan, Cirebon dan Majalengka Bahas Verifikasi Lapangan Batas Daerah



KUNINGAN (KN),- Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan, penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis.


"Kemarin telah dilaksanakan rapat  pembahasan dan verifikasi lapangan batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Cirebon dan Majalengka di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kuningan," katanya kepada kamangkaranews.com, Jumat (14/4/2023).


Rapat itu dihadiri Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Tim PBD Provinsi Jabar, Tim PBD Kabupaten Kuningan, Tim PBD Kabupaten Cirebon dan Tim PBD Kabupaten Majalengka.


Dikatakan, batas desa yang merupakan batas antar kabupaten/provinsi harus sinkronkan dengan batas kabupaten/provinsi, dengan adanya revisi atau pendekatan batas kabupaten diharapkan terdapat kesesuaian batas desa terluar dengan batas kabupaten  (tidak ada wilayah desa yang terpotong atau menjadi bagian dari kabupaten lain).


Ia menyampaikan agenda pertemuan guna rencana pembahasan  dan verifikasi  lapangan  batas daerah Kabupaten Kuningan untuk pengumpulan data, pembahasan dan verifikasi terkait rencana revisi Permendagri batas daerah.


Batas daerah antara Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon sesuai Kepmendagri Nomor 246 Tahun 2004. Kemudian antara Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka yaitu Permendagri Nomor 14 Tahun 2009.


"Pembahasan ini sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat  Nomor 2813/PEM.03.02/PEMOTDA  tanggal 6 April 2023," katanya.


Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuningan, Toni Kusmanto, dalam laporannya mengatakan, sudah dilakukan pelacakan batas di lapangan sekaligus berita kesepakatan yang ditandatangani kepala desa dan camat masing-masing di tiga kabupaten dengan memperhatikan batas berdasarkan Permendagri dan batas berdasarkan kesepakatan. 


Ia menyebutkan, wilayahnya terdiri dari, Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan- Desa Ambit, Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon. Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu Kuningan-Desa Waled Asem, Kecamatan Waled Cirebon. Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan Kuningan-Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang Cirebon).


Kemudian, Desa Cimara, Kecamatan Pasawahan Kuningan-Desa Matangaji, Kecamatan Sumber Cirebon. Desa Kawah Manuk, Kecamatan Darma Kuningan-Desa Cidulang, Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Desa Tugumulya, Kecamatan Darma Kuningan-Desa  Kondangmekar, Kecamatan Cingambul Majalengka. 


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.