Anggaran Revitalisasi Sekolah Sarat Hukum, Kadisdikbud: P2SP Harus Hati-Hati


KUNINGAN,- Program revitalisais bangunan sekolah menggunakan uang negara harus sesuai dengan spesifikasi bangunan berupa dokumen tertulis yang menjelaskan ruang lingkup dan metode kerja, material, kualitas pengerjaan, izin, jadwal waktu dan lain-lain. 

"Revitalisasi sekolah merupakan Program Strategis Nasional (PSN) selama Presiden Indonesia sekarang menjabat dan anggarannya dari APBN, oleh karena itu penggunaannya harus hati-hati dilaksanakan penuh tanggung jawab," tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, kepada kamangkarnews.com, Senin (21/9/2026).
 
Kendati program revitalisasi  sekolah menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan panduan pelaksanaan yang telah ditetapkan, sebaiknya pemerintah pusat memberikan pengecualian terhadap kondisi di masing-masing daerah. 

Program revitalisasi memang harus swakelola tetapi tidak semua lokasi sekolah memiliki ahli teknik bangunan dan pertukangan, maka pelaksanaan perbaikan gedung sekolah boleh menggunakan jasa ahli teknik bangunan dan pertukangan dari luar. 

"Anggaran revitalisasi sekolah di Indonesia bersumber dari APBN, maka P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) yang terdiri kepala sekolah dan guru serta unsur masyarakat setempat (komite sekolah, orang tua murid dan tokoh masyarakat) harus hati-hati karena sarat dengan hukum dan tahun depan penggunaannya akan diperiksa," kata Elon mengingatkan. 

Lebih lanjut ia mengatakan, pola swakelola bisa meningkatkan ekonomi lokal di desa/kelurahan, sekolah dapat membeli bahan bangunan langsung dari toko material di sekitar sekolah, sehingga dana bantuan pemerintah dapat langsung menyentuh pelaku usaha lokal. Tukang bangunan, pengrajin dan pekerja lokal juga dilibatkan, sehingga program ini menjadi stimulus ekonomi masyarakat. 

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di sekitar sekolah turut menciptakan perputaran ekonomi yang sehat. Toko bangunan, penyedia pasir dan batu, jasa angkut, hingga warung makan di sekitar lokasi proyek ikut mendapatkan manfaat. 

Namun perlu diingat, imbuhnya, jika harga material di toko bahan bangunan di desa lebih mahal dibandingkan dengan toko bahan bangunan di luar desa, P2SP diperbolehkan membeli bahan bangunan dari luar desa. 

"Justru sebaliknya harga bahan bangunan di toko sekitar sekolah harganya harus lebih murah, dengan kata lain, pemilik toko itu turut berpartisipasi mendukung program pemerintah bagi pendidikan anak-anak di desanya," harapnya. 

Program revitalisasi sekolah untuk tahun depan input data dan upgrade datanya sedang disusun dan akan ditutup nanti per 30 Oktober 2026, jadi tahun depan  sudah tidak ada lagi validasi, karena tahun berjalan sekarang sedang dilakukan validasi oleh pusat. 

"Saya optimis Visi Kuningan Melesat di bidang pendidikan seperti rehabilitasi sekolah dan pembangunan ruang kelas baru tahun depan akan tuntas sebelum 2029,contoh SMP tinggal 17 lagi, sedangkan SD 400 yang sudah disetujui pusat, kami jajaran pendidikan sangat mendukung Visi Kuningan Melesat yang dicanangkan Pak Bupati Kuningan," pungkasnya. 

Pewarta: deha. 
Diberdayakan oleh Blogger.