Warga Terdampak JLTS di Desa Cibinuang Mulai Bangun Rumah Pengganti



KUNINGAN (KN),- Kendati pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belum memasuki Dusun Cikopo, Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan, namun warga yang lahan dan rumahnya terdampak sudah mulai membangun rumah pengganti.


Seperti halnya yang dilakukan Makid Perwata, kepada kamangkaranews.com, Sabtu (18/2/2023) mengatakan, ia membangun rumah baru yang jaraknya 10 meter dari rumah lamanya.


"Saya membangun rumah baru sebagai upaya persiapan jika saatnya nanti pembangunan JLTS sudah masuk ke Dusun Cikopo, Desa Cibinuang," katanya.


Disebutkan, ia menerima uang ganti rugi tanah yang tercatat dalam sertifikat luasnya 287 m2 dan bangunan rumah 96,3 m2 nominalnya Rp387 juta.


Uang itu dibelikan tanah luasnya 20 bata (1 bata = 14 m2 x 20 = 280 m2) dengan harga 1 bata Rp5 juta, maka harga tanah seluruhnya Rp100 juta.


"Sisanya Rp287 juta mudah-mudahan bisa cukup untuk biaya membangun rumah baru," sebutnya.


Hanya saja ia heran terhadap panitia pembebasan lahan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan Lembaga Penaksir Harga Tanah karena pernah berjanji bahwa tanah yang sudah bersertifikat akan diberi tambahan 30 persen dari harga pokok tapi kenyataannya hanya 5 persen.


Sebagai perangkat Desa Cibinuang, ia tidak terlalu mempermasalahkan mengenai angka 30 persen hanya 5 persen tapi berbeda dengan warga lainnya pasti merasa kecewa.


Menurutnya, apa pun yang terjadi ia harus memberikan contoh kepada warga masyarakat untuk mendukung pembangunan Pemda Kuningan termasuk JLTS. 


"Saya bersyukur uang ganti rugi sudah diterima dan digunakan untuk membangun rumah baru, namun dalam hati turut prihatin karena warga tetangga desa yakni Kelurahan Citangtu belum menerima uang ganti rugi tidak sesuai janji Pemda Kuningan pada Desember 2022," katanya.


Data yang dihimpun media ini, pembangunan JLTS sepanjang 10.8 km, melintasi 9 desa/kelurahan dari arah Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan dan terakhir Desa Windujanten Kecamatan Kadugede depan kantor Koramil.


Tanah milik warga masyarakat maupun aset desa untuk pembangunan JLTS, terdiri dari (Kecamatan Sindangagung) yaitu Desa Kertawangunan 10.795 m2, Desa Sindangsari 39.881 m2 dan Desa Kaduagung ±75 m2.


Kecamatan Kuningan, Desa Ancaran +-22.511 m2, Desa Karangtawang 18.955 m2, Kelurahan Winduhaji 56.819 m2, Kelurahan Citangtu +-93.411 m2 dan  Desa Cibinuang +-189.975 m2.


Kecamatan Kadugede, Desa Windujanten +-70.003 m2. Pembangunan JLTS  diperkirakan 15 bulan, sejak 2023 selesai 2024.


Pada tahun anggaran 2022 Pemda Kuningan menganggarkan ganti rugi lahan Rp30 milyar (meskipun realisasi anggaran Rp29 milyar) untuk tiga lokasi yaitu Desa Windujanten, Cibinuang dan Kelurahan Citangtu.


Sedangkan 2023 dianggarkan Rp30 milyar, mencakup 6 desa/kelurahan, terdiri dari, Desa Kertawangunan, Sindangsari, Kaduagung, Ancaran, Karangtawang dan Kelurahan Winduhaji.


Pelaksanaan pembangunan berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan Terkhusus Pada Kegiatan Lingkar Timur Selatan Direncanakan Selesai 2024.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.