KPU Kuningan Siapkan 3746 Pantarlih Pemilu 2024



KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menjelang Pemilu 2024 menyiapkan 3.746 petugas Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) yang bekerja mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.


"Proses rekrutmen petugas Pantarlih sekarang ini lebih terbuka tidak selalu Ketua RT atau Kepala Dusun tetapi siapa pun bisa menjadi petugas Pantarlih," kata Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, kepada kamangkaranews.com, Senin (30/1/2023).


Lebih lanjut dijelaskan, orang yang ingin menjadi petugas Pantarlih bisa mendaftarkan diri ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di masing-masing desa/kelurahan.


Metode kerja petugas Pantarlih  berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka orang yang mendaftar diri sebagai calon petugas Pantarlih syaratnya harus berdomisili di lokasi sesuai TPS.


Dicontohkan, di salah satu desa/kelurahan misalnya di RT 10 dan RT 11 ada TPS VII, sedangkan orang yang mendaftar petugas Pantarlih domisilinya di RT 12. P
adahal di RT 12 dan RT 13 ada TPS VIII. Meskipun masih satu desa/kelurahan maka orang tersebut tidak bisa menjadi petugas Pantarlih di lokasi TPS VII.


Lokasi TPS, pertama berbasis RT, kedua berbasis RW dan ketiga berbasis Kartu Keluarga karena di DP 4 itu ada tiga komponen yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2019, PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) 2022 dan KK ada DP 4 berbasis KK tertera TPS 0 yang artinya pemilih pemula atau pemilih pindah datang.


"Berdasarkan pemetaan, Pemilu 2024 terdapat 3.746 TPS dengan batas maksimal satu TPS 300 orang calon pemilih. Oleh karenanya jumlah petugas Pantalih sebanyak 3.746 orang," sebutnya.


Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau PPS Desa/Kelurahan.


"Jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di PPS Desa/Kelurahan," katanya.


Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih harus menunjukan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.


"Kemudian PPS akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5 sebagai bukti telah pindah memilih. 
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan ditandai," katanya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.