Awas ! Ada Oknum Jual Kalender Mengaku PWI Jabar



KUNINGAN (KN),- Kepada warga masyarakat di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Kuningan, diharap berhati-hati karena saat ini ada oknum yang mengaku dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menjual kalender 2023 dengan cara memaksa.

PWI Jawa Barat telah membuat Surat Edaran Nomor 378/PWI-JB/I/2023, tanggal 4 Januari 2023, ditujukan kepada para Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang ditandatangani Ketua Hilman Hidayat dan Sekretaris Tantan Sulthon. B.

Terbitnya surat edaran itu, berawal adanya informasi dari pengurus PWI Kabupaten/Kota terkait laporan dari masyarakat tentang penjualan paksa kalender dengan harga yang tidak logis ke beberapa kantor desa, sekolah dan instansi lainnya, mengatasnamakan PWI Jabar.

Menurut Hilman, perbuatan dimaksud merugikan, mengganggu kenyamanan masyarakat, pihak terkait serta mencoreng citra dan nama baik organisasi maupun anggota PWI.

"Kami PWI Jawa Barat menyatakan tidak ada pengurus atau anggota kami yang melakukan penjualan tersebut. Jika ada mitra kerja PWI yang merasa dirugikan, kami menyarankan untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

Hilman pun menghimbau kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk mensosialisasikan kepada mitra kerja di daerahnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Nunung Khazanah, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com, Kamis (5/1/2023) berharap, di Kabupaten Kuningan tidak ada oknum yang mengatasnamakan pengurus PWI Jabar menjual paksa kalender dan hal lainnya.

"Kepada pihak manapun, baik SKPD, Forkopimda, desa/kelurahan, lembaga pendidikan dan masyarakat umum lainnya jika mengetahui ada oknum wartawan yang menjual kalender atas nama PWI Jawa Barat untuk segera melaporkannya kepada PWI Kabupaten Kuningan," pinta Nunung.

Begitu pula jika ada oknum  melakukan perbuatan yang sifatnya merugikan masyarakat, baik atas nama profesinya sebagai jurnalis atau organisasi PWI untuk bisa berani menolak.

"Jika sudah masuk tindak pidana pemerasan untuk berani melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum," tandasnya.

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.