KPU Kuningan Rancang Dapil Pemilu 2024

Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi (kiri) dan Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman (paling kanan) di depan Gedung KPU Pusat.




KUNINGAN,- Memasuki tahapan Pemilu 2024, KPU Kuningan mulai merancang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. 

"Sedangkan ketentuan pelaksanaan penataan Dapil mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 6 tahun 2022," kata Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ia menjelaskan, tahapan penataan Dapil ini merupakan perintah UU yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Hal ini untuk memastikan kondisi Dapil yang ada sesuai dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. 

"Jika kondisinya tidak sesuai prinsip, maka pilihannya Dapil yang ada harus ditata ulang karena penataan Dapil hal yang biasa dalam Pemilu," kata Asfa, panggilan akrabnya.

Disebutkan, kondisi Dapil di Kabupaten Kuningan benar-benar sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan dapil yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.

Dia menuturkan, per hari ini (23 November) pihaknya sudah menayangkan pengumuman resmi rancangan Dapil di website https://kab-kuningan.kpu.go.id. 

Pengumuman disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan maupun tanggapan terhadap rancangan Dapil. 

Proses ini berlangsung mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Berikutnya akan digelar uji publik pada rentang tanggal 7-16 Desember 2023.

"Rancangannya bisa di-download di website KPU Kuningan, yang tertuang dalam pengumann nomor 460/PL.01.3-Pu/3208/2022. Jika ada yang ingin memberikan masukan atau tanggapan, silahkan sampaikan dalam bentuk surat resmi ke KPU Kuningan atau melalui link helpdesk.kpu.go.id.

"Tanggapan dengan menyebutkan nama dan identitas lembaga yang jelas. Jika perorangan maka harus melampirkan fotocopy eKTP," jelasnya.

Terkait alokasi kursi, Pemilu 2024 kursi DPRD Kuningan masih tetap berjumlah 50. Kepastian ini diperoleh menyusul keluarnya keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022. 

"Data terakhir di Keputusan KPU RI nomor 457, penduduk Kabupaten Kuningan berjumlah 1.204.584. Jadi kursi DPRD masih tetap, 50 kursi," sebut Asfa.

Sementara Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan dua rancangan Dapil di Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Kedua rancangan tersebut meliputi Dapil eksisting seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu dan Dapil hasil penataan sebagai alternatif. 

"Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi Dapil selain yang eksisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi," ujar Maman.

Maman menjelaskan, Dapil exsisting sebanyak 5 dapil, terdiri dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. 

Dapil 2 alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan. Dapil 3 alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwang dan Maleber. 

Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Kecamatan Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kecamatan Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.

Maman melanjutkan, untuk Dapil hasil penataan sebagai alternatif dirancang sebanyak 6 Dapil. Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi, meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur dan Kramatmulya. 

Dapil 2 alokasi 9 kursi, meliputi Kecamatan Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan. Dapil 3 alokasi 9 kursi, meliputi Japara, Ciawigebang, Cipicung, Cidahu dan Kalimanggis.

Berikutnya Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Dapil 5 alokasi 9 kursi, meliputi Lebakwangi, Maleber, Sindangagung, Garawangi, Ciniru dan Hantara. 

Sedangkan Dapil 6 alokasi 6 kursi, meliputi Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.

"Perlu diketahui, hasil masukan atau tanggapan masyarakat serta hasil uji publik akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jabar.  Adapun finalisasi dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan oleh KPU RI antara tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023," pungkasnya. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.