Operasi Zebra 2022, Satlantas Polres Kuningan Catat 1530 Pelanggar




KUNINGAN (KN),- Operasi Zebra Lodaya 2022 yang dilaksanakan Satlantas Polres Kuningan selama 14 hari berhasil mencatat 1530 pelanggar lalu lintas.

Informasi dari Humas Polres Kuningan melalui whatsapp, Rabu (19/10/2022), menyebutkan, pelanggaran lalu lintas terbanyak yaitu 427 pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

"Sedangkan pengendara mobil, 261pelanggaran karena mengemudi sambil menggunakan hp," sebut Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari.

Lebih lanjut dijelaskan, pengendara sepeda motor yang melawan arus 137 pelanggar, menggunakan hp saat berkendara 233 pelanggar dan berkendara di bawah umur 183 pelanggar. 

Sedangkan pengendara mobil yang melawan arus 148 pelanggar dan tidak menggunakan safety belt 141 pelanggar.

"Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari ini, kita telah mendapati 1.530 pelanggar dan tindakan yang kita berikan berupa teguran kepada pelanggar lalu lintas," kata Kasat Lantas.

Operasi Zebra Lodaya 2022 mengedepankan tindakan preventif, persuasif dan humanis agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.

Satlantas Polres Kuningan lebih mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara. 

Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, terdapat 7 prioritas yang ditindak, yaitu pengemudi menggunakan hp saat berkendara, pengemudi di bawah umur dan pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, pengendara motor tidak menggunakan helm SNI,  pengendara tidak menggunakan safety belt, melawan arus dan pengemudi dalam pengaruh alkohol.

Kendati pun pelaksanaan Operasi Zebra 2022 telah usai, ia memastikan petugas Satlantas Polres Kuningan tetap turun untuk memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan raya. 

"Sehingga masyarakat dapat tumbuh kesadaran dalam berlalu lintas," harapnya.

la menambahkan, operasi sudah selesai tapi patroli di jalan raya tetap dilakukan. dengan harapan langkah ini dapat menekan terjadinya lakalantas.

"Oleh karena itu, kepada pengguna jalan raya agar dapat mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya," pungkas Kasat.

Pewarta : deha.
Sumber : Humas Polres Kuningan.
Diberdayakan oleh Blogger.