Hati-Hati, Jelang Pemilu 2024 Data NIK Warga Dicatut Parpol




KUNINGAN (KN),- Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota saat ini melakukan pengawasan dan pendataan partai politik yang dilaksanakan di KPU pusat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman, mengatakan, peran Bawaslu dan KPU kabupaten/kota mendukung, menerima delegasi kewenangan atau tugas dari lembaga di pusat.

"Seperti KPU dan Bawaslu, kita mendapatkan tugas melakukan pencermatan data keanggotaan partai politik yang ada di Sipol," katanya kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan, pencematan administrasi belum ke pengawasan faktual, tahapannya baru verifikasi administrasi karena verifikasi partai politik ada dua, adminstrasi dan faktual.

"Kita tidak bisa menentukan berapa partai politik di Kabupaten Kuningan yang lolos verifikasi karena itu kewenangan di KPU pusat," katanya.

Bawaslu hanya melaporkan, menyampaikan saran perbaikan secara berjenjang dari Bawaslu kabupaten kota, Bawaslu provinsi dan Bawaslu pusat.

"Kita tidak ada kewenangan mengambil keputusan atau membuat keputusan," katanya.

KPU sedang melakukan klarifikasi terhadap keanggotaan parpol ada masalah kegandaan di internal dan eksternal.

"Misalnya ketika saya hadir di KPU Kuningan pada hari minggu kemarin, sifatnya hanya mengawasi tata cara, mekanisme, prosedur yang dilakukan oleh KPU," katanya.

Apakah klarifikasi sesuai dengan PKPU Nomor 4  Tahun 2022 yang menjadi pedoman kerja KPU kabupaten.

Menyikapi adanya pengaduan dari masyarakat karena penggunaan atau pencatutan data pribadi oleh partai politik, Bawaslu Kuningan membuat posko pengaduan sesuai Instruksi Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

"Kita melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung bilamana ada penggunaan atau pencatutan data pribadi oleh partai politik," katanya.

Hingga saat ini, Bawaslu Kuningan menerima pengaduan masyarakat tercatat 24 pengaduan dan hasil pengaduan itu dilaporkan ke Bawaslu provinsi dan pusat juga menjadi saran perbaikan disampaikan ke KPU.

KPU juga banyak menerima keluhan dari masyarakat mengenai data pribadi yang dicatut oleh partai politik.

"Warga masyarakat harus berhati-hati karena jika data pribadi dalam NIK dicatut partai politik maka akan merugikan. Caranya dapat dilihat di 
https://infopemilu.kpu.go.id/," pungkasnya.

Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.