Diduga Arus Pendek Listrik, Gudang Pabrik Pengolahan Kayu di Awirarangan Kebakaran




KUNINGAN (KN),- Diduga karena arus pendek listrik di ruang panel mesin dan saklar terkena rembesan air hujan dari atap yang bocor, gudang pabrik pengolahan kayu di Awirarangan, tadi malam kebakaran. 

"Kebakaran terjadi sekira pukul 23.00 Wib sedangkan kami menerima laporan 23.45 Wib," kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat (24/9/2022) pagi.

Pabrik CV. MM Furniture milik Umar Mahazim (62) dan Fatimah (50) berada di jalan Jenderal Sudirman 136 Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Batas wilayah TKP, sebelah barat berbatasan dengan pasar kambing, timur yaiti gudang Oki, utara jalan Jenderal Sudirman dan selatan  sungai Cisanggarung.

"Luas pabrik terbakar -+ 15 m² × 20 m² = 300 m²  (bangunan semi permanen) dari luas keseluruhan -+ 5.600 m²," sebut Khadafi.

Kronologis kejadian, menurut keterangan saksi, Amirudin (52 th) yang keseharian sebagai penjaga pasar kambing, ia melihat kepulan asap dari arah gudang belakang  pabrik pengolahan kayu ketika sedang melakukan patroli jaga malam sekitar pukul 23.30 Wib.

"Amirudin memanggil pengurus CV MM Furniture, Said, dari depan bangunan gudang," katanya.

Mendengar suara teriakan, Said dan Silvi keluar, kemudian bersama saksi memeriksa ke area belakang gudang melalui pintu keluar arah belakang gudang dan didapati pabrik pengolahan kayu terbakar dan api sudah membakar separuh bangunan pabrik. 

Pukul 23.45 Wib, Silvi (25 th) melaporkan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui telepon (0232) 871113.

Kemudian 9 anggota dari piket regu II menggunakan Randis Damkar berangkat menuju lokasi kebakaran, tiba di lokasi pukul 23.57 wib.

Saat tiba di lokasi gerbang gudang dikunci dan susah untuk dibuka, sehingga dilakukan pembukaan paksa sengaja menggunting gembok pintu.

Bersama dengan anggota Polsek Kuningan dan pegawai CV MM Furniture api berhasil dipadamkan pada pukul 01.30 Wib. 

Petugas Damkar sempat mengalami kesulitan karena luasnya area gudang dan banyaknya barang-barang kayu olahan dan kayu furniture, sehingga api cepat merambat. 

"Akhirnya api dapat dipadamkan dengan mengerahkan tiga unit Randis Damkar menghabiskan 15.000 liter air," katanya.

Di lokasi pabrik tidak ditemukan alat atau sistem proteksi kebakaran, padahal itu salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan dalam mendirikan tempat usaha. 

Kendati kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa namun total kerugian mencapai kurang lebih Rp170.500.000. 

Terdiri dari bangunan 15 m² x 20 m² = 300 m² @ Rp250.000/m2 = Rp75.000.000, satu buah mesin pemotongan kayu Rp15.000.000, satu buah mesin pres kayu Rp35.000.000.

Selain itu pula, satu buah mesin sirkel kayu Rp10.000.000, satu buah mesin genset Rp15.000.000, +- 300 batang kayu olahan x @ Rp45.000 per batang Rp13.500.000, +- 20 buah bahan meja ×@ Rp350.000 = Rp.7.000.000.

"Kami menyarankan setiap tempat usaha wajib melengkapi sistem proteksi kebakaran," kata Khadafi.

Apabila terjadi kebakaran, imbuhnya, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, telepon (0232) 871113 -  081322698881, layanan gratis/tidak dipungut biaya apapun. 

Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar Kuningan.
Diberdayakan oleh Blogger.