DPRD Kuningan Menolak SE Menpan RB Penghapusan Tenaga Honorer




KUNINGAN (KN),- DPRD Kabupaten Kuningan, menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Surat edaran tersebut mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. 

"Ini menjadi keprihatinan bersama di Kabupaten Kuningan dan saya rasa di kabupaten lain pun sama bahwa status kepegawaian selain ASN dan PPPK ada juga tenaga honorer," kata Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy di ruang kerjanya.



Hal itu dikatakan usai menerima audensi dari ribuan tenaga honorer di gedung DPRD, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer tidak boleh diabaikan dan signifikan, baik dalam jumlah maupun loyalitas mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya Surat Edaran Menpan RB nantinya hanya ada PNS dan PPPK, diperintahkan kepada seluruh kepala daerah dan SKPD untuk melakukan pendataan pada 28 November 2023.

Yang menjadi masalah, lanjut Kang Zul, sapaan Nuzul Rachdy, solusinya belum selesai karena dari sekian banyaknya tenaga honorer di Kabupaten Kuningan nasibnya akan seperti apa, jumlahnya ada ribuan orang.

"Maka saya atas permintaan teman-teman dari tiga elemen dan sesuai janji saya mengusulkan untuk menolak surat edaran tersebut," katanya.

Ia berharap penolakan ini mudah-mudahan bisa diikuti DPRD di seluruh Indonesia untuk merubah kebijakan meskipun baru surat edaran.

"Sementara kita punya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang mengatur Tenaga Honorer dan PPPK," katanya.

Ia menerangkan, sikap dari perwakilan BKPSDM sudah melakukan pertemuan dan sikap Bupati Kuningan tidak akan menghapus honorer.

"Saya sangat setuju tidak menghapus honorer tetapi bertentangan dengan Surat Edaran Menpan RB, maka langkah kita untuk menolak dulu surat edaran tersebut," katanya.

Mempertahankan atau tidak mempertahankan honorer harus clear dulu instruksi pemerintah pusatnya, jangan sampai mendapat sanksi.

Tenaga honorer yang sudah lebih dari lima tahun bisa diangkat PPPK tapi harus sesuai peraturan perundang-undangan, salah satu ukurannya adalah seleksi.

"Maka saya mengusulkan kalau mau diangkat PPPK jangan ada seleksi lagi, langsung saja berdasarkan masa kerja, honorer yang sudah 10-20 tahun kan sudah teruji, mau diseleksi apanya lagi ?," tanya dia.

Pewarta : deha
Diberdayakan oleh Blogger.