Dispermades Sebut di Lahan Tanah Bengkok Banyak Bangunan Liar




SLAWI (KN),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, menyebutkan, pembangunan tower di Desa Kesamiran Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal oleh PT Tower Bersama di atas lahan tanah milik desa (tanah bengkok) dianggap liar.




"Bangunan tersebut dianggap liar karena belum mengantongi ijin," kata Kabid Aparatur Pemerintah Desa, Hendi Agung, ketika dikonfirmasi kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut dikatakan, dari desa pun belum ada yang datang dan menginformasikan ke Dispermades berkaitan Rancangan Peraturan Desanya (Raperdes).

Pada pekan lalu saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan tower tersebut nampak pembangunan sudah hampir 95 persen serta sudah tidak ada lagi pekerja kontruksinya.

Kemudian melakukan konfirmasi ke Kades Kesamiran, Sapuroh, diperoleh keterangan bahwa administrasinya sudah dibuat dan tanah itu merupakan lahan kuning.

"Sudah kok administrasinya dibikin dan itu lahan sudah kuning," kata Sapuroh, sambil pamit karena ada kesibukan di kecamatan.

Sementara itu, salah seorang kabid di Dinas Penanaman Modal Terpadu, Dedi, mengungkapkan, hal itu baru mau diproses dan masih menunggu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

"Baru maju proses mas dan masih menunggu nanti kalau sudah turun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) saya kabari untuk tindak lanjut SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jadi sebenarnya belum boleh dulu terbangun," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM BENMAS, Rudy Petir, saat diminta pendapatnya, mengatakan, persoalan itu sudah jelas aturan maupun regulasinya.

"Kan sudah jelas aturannya di Pasal 24 angka 33 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 36A Ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung. 

"Kalau memang belum selesai administrasinya jangan dibangun dulu, apa lagi bangunan tower yang jelas-jelas tidak ada azas manfaat untuk perputaran ekonomi masyarakat bawah setempat," kata Rudi di sela-sela kesibukannya.

Kalau pun sudah kuning lahannya, imbuh dia, dasar hukumnya harus jelas, sertifikatnya ditunjukkan dan Raperdesnya juga ditembuskan ke kecamatan dan Dispermades.

"Jadi dinas tahu dan paham kalau ada rekan media dan masyarakat ketika meminta penjelasan pekerjaan tersebut jangan seenaknya dan pakai aturan sendiri," tandasnya.

Data yang dihimpun jurnalis, permasalahan ini mencuat karena di beberapa kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Tegal,  banyak bangunan memanfaatkan lahan tanah bengkok desa, salah satunya pembangunan tower di Desa Kesamiran Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal oleh PT Tower Bersama.

Sehingga menjadi polemik dan perbincangan hangat berbagai kalangan, bahkan hingga sekarang bangunan yang menggunakan atau yang berdiri atas di lahan tanah milik desa (bengkok) menjadi trending topic.

Pewarta : fr
Editor : deha



Diberdayakan oleh Blogger.