Bupati Acep : PTSL di Kabupaten Kuningan Sukses




KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, program PTSL  (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Kuningan berlangsung sukses.





Hal itu dikatakan pada saat penyerahan sertifikat PTSL yang sudah selesai 100 persen kepada 1324 warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, di halaman kantor desa setempat, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, program PTSL di Kabupaten Kuningan selama ini dapat dikatakan sukses, bahkan Kantor ATR/BPN mendapat apresiasi menjadi salah satu percontohan.

"Terjalinnya kerja sama, kolaborasi dan sinergitas antara Pemda Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Kantor ATR/BPN dalam mensukseskan Program Strategis Nasional PTSL," katanya.

Keberhasilan tersebut, termasuk peran camat, lurah, kepala desa dan masyarakat di lokasi program PTSL atas dukungan, partisipasi dan kerjasamanya dalam mensukseskan program ini yang merupakan gambaran Kabupaten Kuningan kerja bersama menuju Kuningan Maju.

“Saya atas nama masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak telah bekerja keras mensukseskan pelaksanaan Program PTSL yang pro rakyat ini dengan baik," katanya.

Peran aktif para camat, lurah dan kepala desa di lokasi PTSL pada 2022 sangat diharapkan untuk meminimalisir masalah dan kendala yang menghambat Program PTSL, di wilayah masing-masing.

Juga partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data mengenai tanah yang menjadi objek PTSL, sehingga proses pensertifikatan pun menjadi cepat dan lancar.

"Jika kita mampu dan sukses di tahun 2022 ini kita berharap semoga tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat dengan target semua tanah di Kabupaten Kuningan," harapnya.

Sertifikat tanah yang sudah diterima warga harus dijaga baik-baik sertifikat  karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah

"Setifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah dan kepastian hukum," katanya.

Ia berharap, semoga ATR/BPN Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan kantor/lembaga vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dalam melayani masyarakat Kabupaten Kuningan.

Dalam acara itu dilakukan  penyerahan sertifikat tanah program PTSL kepada 10 orang perwakilan penerima warga Desa Karangkamulyan. 

Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Surahman.

Pewarta : deha
Diberdayakan oleh Blogger.