Sekar Perhutani se-Jawa dan Madura "Serbu" Kementerian LHK Pertanyakan KHDPK


KUNINGAN (KN),- Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani se-Jawa dan Madura, Rabu besok (18/5) ramai-ramai "menyerbu" kantor Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) mempertanyakan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
 
Kepada kamangkaranews.com, Humas Perhutani KPH Kuningan, Dadi Darmadi, Selasa (17/5/2022) mengatakan, Serikat Karyawan Perhutani KPH Kuningan berangkat ke Jakarta malam ini pukul 21.00 WIB.

“Serikat Karyawan Perhutani KPH Kuningan akan berangkat malam ini pukul 21.00 WIB dan besok sudah diagendakan bertemu Menteri LHK di Jakarta,” kata Dadi di ruang kerjanya.
     
Dijelaskan, Kementerian LHK menerbitkan SK Menteri LHK Nomor 287 /MENLHK/ SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan KHDPK Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
 
Perhutani KPH Kuningan belum menerima SK tersebut, sehingga belum mengetahui secara rinci apa yang dimaksud KHDPK, berapa luas kawasan hutan yang termasuk KHDPK dan siapa yang mengelola KHDPK.
 
“Sehingga menimbulkan polemik pertanggungjawaban pengelolaan kawasan hutan yang dilindungi negara, termasuk keresahan masa depan karyawan Perhutani,” katanya.
 
Bukan hanya itu, ada beberapa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) turut berangkat ke Jakarta karena selama ini mengelola kawasan hutan negara sesuai dengan legalitas formal (telah tersertifikasi).   
 
“LMDH merupakan mitra kerja yang dibentuk oleh masyarakat desa atau sekitar hutan untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan,” katanya.
 
Ketika jurnalis akan mengkonfirmasi kepada pimpinan (Adm) Perhutani KPH Kuningan, pihak Humas memberikan masukkan bahwa pimpinan juga belum begitu mengetahui persoalan tersebut. 
 
“Pak Adm belum begitu mengetahui persis persoalan itu karena pada saat zoom meeting Serikat Karyawan Perhutani, pak Adm hanya mendengarkan,” katanya.   
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.