Polres Kuningan Gelar Rekonstruksi Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur


KUNINGAN (KN),- Satreskrim Polres Kuningan melakukan reka ulang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (38).
 
Tersangka merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cigugur.  AH berurusan dengan polisi lantaran aksi bejatnya mencabuli delapan santrinya yang masih dibawah umur.
 
Tindakan bejat tersangka sudah dilakukannya sejak Oktober 2021. Dari delapan korban tersebut, tiga korban sudah melaporkan kejadiannya kepada kepolisian.
 
Dalam reka ulang tersebut ada 32 adegan yang dilakukan oleh tersangka, tidak ditemukan fakta baru. Reka ulang ini dimulai dari awal pelaku bertemu dengan korban dan mengajak korban ke kamarnya.
 
Tersangka membujuk para korban dengan iming-iming hadiah. Korban kemudian dicabuli di kamar tersangka yang berada di lingkungan Ponpes.
 
Dari reka ulang  tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya tidak hanya di kamar saja, tetapi tersangka melakukannya juga di ruang UKS.
 
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah, mengatakan, reka ulang ini dilakukan sebanyak 32 adegan. Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
 
Disebutkan, reka ulang hari ini dilakukan sebanyak 32 adegan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. 

"Untuk menjaga kondusifitas, maka reka ulang ini kami lakukan di Mapolres Kuningan. Hal ini untuk menghindari emosi warga sekitar,” ujar Kasat usai pelaksanaan reka ulang, Mapolres Kuningan, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan, Agung Hari Indrayudatama, mengatakan, reka ulang ini dilakukan untuk memastikan berkas perkara apakah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak. 

"Sehingga nantinya dapat dirumuskan dakwaan atau unsur-unsur pasal-pasal apa yang dapat terpenuhi," katanya.
 
Selain itu, sebagai bentuk sinergitas kejaksaan dengan kepolisian yang membentuk suatu kerja sama yang apik sehingga nanti setiap kali ada penyidikan dapat disampaikan dan dilaksanakan penuh kehati-hatian dan kesempurnaan.
 
“Sehingga ketika masuk ke kejaksaan berkas sudah lengkap dan tidak ada keragu-raguan. Penyidikan yang baik adalah penuntutan,” pungkas Kasi Pidum.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.