KUNINGAN (KN),- Tugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, bukan hanya sekedar memadamkan api saat terjadi kebakaran te...
KUNINGAN
(KN),- Tugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, bukan hanya sekedar memadamkan api saat terjadi kebakaran
tetapi kinerjanya multi fungsi.
Pantauan
kamangkaranews,com, petugas Damkar yang dikenal dengan sebutan “Pasukan Biru” sering diminta bantuannya oleh masyarakat untuk melakukan tugas teknis yang
bersifat kemanusiaan dan sosial.
Diantaranya,
menangkap tawon karena sarangnya berada di permukiman, menangkap ular yang masuk ke rumah atau
kandang ternak, hingga melepaskan cincin di tangan yang tidak bisa dilakukan
sendiri.
Apalagi di
masa pandemi Covid-19, kendaraan Damkar secara berkala maupun atas permintaan
pihak lain menyemprotkan disinfectan ke tempat atau daerah tertentu yang rawan
terjadinya penularan karena di sana sudah ada yang terpapar virus itu.
Bahkan masyarakat
pun meminta bantuan Damkar untuk membersihkan jalan yang tertimbun minyak yang
tumpah dan longsoran tanah atau material.
Seperti
halnya yang terjadi di Blok Siter RT. 6/2 Dusun Manis Desa Cirukem, Kecamatan
Garawangi, akibat runtuhnya Tembok Penguat Tebing (TPT) sehingga mengganggu arus
lalu lintas.
Kepala UPT
Damkar, Mh. Khadafi Mufti, kepada kamangakaranews melalui whatsapp, mengatakan,
runtuhnya TPT Senin 1 Februari 2022, sedangkan pihaknya menerima laporan dari salah
seorang warga setempat yaitu Uha Subagja (50) yaitu pemilik toko mebel, Kamis 3
Februari 2022.
“Setelah
menerima laporan permintaan penyemprotan pada pukul 07.00 Wib, kemudian petugas
berangkat menuju lokasi pukul 09.00 Wib dan tiba di lokasi 30 menit,” kata Khadafi.
Disebutkan, 7
Anggota UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan dari regu satu dan satu Randis Damkar yang dibekali
perlengkapan peralatan berangkat menuju lokasi.
Pembersihan
lumpur yang masih berserakan di jalan aspal yang menghalangi jalur lalu lintas
jalan menghubungkan Desa Cirukem dengan Desa Pakembangan dan proses penyemprotan
timbunan TPT dibantu staf dan unsur aparat Pemerintahan Desa Cirukem, Kecamatan
Garawangi.
Menurutnya, jika
material longsoran itu tidak segera dibersihkan akan menghambat arus lalu lintas
karena dinding yang runtuh panjangnya 18 meter, tinggi tiga meter dan lebar dua
koma lima meter.
“Sekarang jalur
lalu lintas sudah bisa dilalui,” katanya.
Penyebab runtuhnya
TPT akibat hujan deras dan pada saat melakukan pembersihan TPT tidak
menggunakan rangka besi sebagai sloof atau pun tiang penyangga besi.
“Hanya
pondasi bagian bawah yang menggunakan besi, sehingga resapan air tidak bisa
tertahan dan mengakibatkan TPT ambruk,” jelasnya.
Bukan hanya
itu, dekat lokasi longsor TPT terdapat satu tiang listrik sewaktu-waktu
bisa saja roboh karena tidak adanya penyangga atau penahan.
Hal itu sudah difasilitasi UPT Damkar dan kepada masyarakat agar berhati-hati
ketika melewati atau menggunakan jalan tersebut, apalagi saat hujan turun
karena dikhawatirkan akan terjadi longsoran susulan dan belum dibersihkan.
“Hari ini telah
dilakukan pembersihan susulan setelah adanya diskusi antara pemilik tanah atau
bangunan yaitu Bapak Uha Subadja disaksikan UPT Damkar, BPBD Kuningan, Polsek
Garawangi, Pemerintahan Desa Cirukem, Kasi Trantib Kecamatan Garawangi,”
katanya.
Kesepakatannya
pemilik tanah akan membersihkan bekas longsoran TPT yang masih bertumpuk di badan
jalan dengan menggunakan alat berat secara pribadi.
Jika pemilik
lahan kesulitan melakukan pembuangan bekas longsoran material, UPT Damkar memfasilitasi
untuk pembuangan bekas longsoran TPT ke tanah di wilayah Kelurahan Winduhaji milik Abot (44).
“Kendati tidak
ada korban jiwa, namun kerugian akibat runtuhnya TPT diperkirakan mencapai
Rp67.500.000 dengan rincian panjang 18 meter x lebar 2,5 m x tinggi 3 m = 135 m2 x @ Rp. 500.000/m2,” sebut Khadafi.
Pewarta :
deha