SK Plt Ketua PWI Kuningan Ilegal




KUNINGAN (KN),- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Nunung Khazanah, menegaskan, adanya Surat Keputusan No. 357-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2025-2028 yang ditandatangani Hendry Ch. Bangun merupakan ilegal dan inkonstitusional.

Dijelaskan, SK tersebut bertentangan dengan kaidah organisasi PWI yaitu Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga karena syarat untuk menjadi Plt ketua PWI harus anggota yang KTA-nya aktif dan statusnya Anggota Biasa. 

"Sedangkan orang yang ada dalam SK tersebut (HDY) sejak 2016 KTA-nya sudah tidak aktif dan tidak mau memperpanjang,  termasuk (HR) yang sebagai bendahara, sehingga secara sistematis organisasi sudah bukan lagi anggota PWI dan menurut aturan tidak bisa diajukan sebagai PLt," kata Nunung, usai rapat di sekretariat PWI Kabupaten Kuningan, Rabu (11/6/2026). 

Bahkan terdapat nama lain yang posisinya sebagai sekretaris (ISB) bukan anggota PWI maka tidak bisa ditunjuk sebagai pengurus. 

PWI bukan organisasi eksklusif namun PWI adalah organisasi yang selektif, yang harus mentaati segala aturan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan,ada proses regenerasi yang harus ditaati, yakni syarat ketua harus Anggota Biasa. 

"Tapi mengapa 'ujug-ujug' ada yang ditunjuk PLt Ketua, Plt Sekretaris dan PLt Bendahara tanpa memiliki KTA?, jelas-jelas itu ilegal," katanya. 

Selain itu pula, dalam SK itu masa periode sebagai Ketua PWI Kuningan sudah habis yaitu pada 2025, padahal masa periode yang benar adalah 2023-2026, sesuai hasil Konferkab ke X di Aula Edelweis, Sangkan Resort Aqua Park, 14 Desember 2023.

"Saya dilantik menjadi Ketua PWI Kabupaten Kuningan periode 2023-2026 oleh Ketua PWI Jawa Barat, Kang Hilman Hjdayat di sekretariat PWI Jawa Barat, jalan Wartawan 2 No.23, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu 26 Juni 2024," katanya. 

Ia dilantik bersama-sama dengan Ketua PWI Bandung Barat 2023-2026, Hendra Hidayat, Ketua PWI Bekasi Raya 2024-2027 Ade Mukisin dan Ketua PWI Kota Depok 2024-2027, Rusdy Nurdiansyah.

Dengan demikian, adanya Surat Keputusan No. 357-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2025-2028 yang ditandatangani Hendry Ch. Bangun, telah menimbulkan polemik di tubuh PWI, sehingga menimbulkan dualisme kepemimpinan yang berujung ke daerah, termasuk ke Kabupaten Kuningan.

"Sesuai surat edaran dari PWI Pusat dan PWI Jawa Barat, maka kepada semua mitra PWI, baik Forkopimda maupun masyarakat umum lainnya supaya tidak menanggapi adanya SK No. 357-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2025-2028 yang ditandatangani Hendry Ch. Bangun, karena SK itu ilegal dan inkonstitusional," tandasnya. 

Ia berharap pihak Forkopimda tetap netral dalam menyikapi polemik dualisme kepemimpinan di internal PWI Pusat hingga digelarnya Kongres Persatuan paling lambat Agustus 2025, yang telah disepakati melalui Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025 dan disaksikan oleh Dahlan Dahi anggota Dewan Pers Periode 2025 - 2028. 

Nunung bersama pengurus PWI Kabupaten Kuningan periode 2023-2026 serta sekitar 30 anggota tetap solid dan masih aktif menjalani tugas organisasi hingga Desember 2026. 

Data yang dihimpun redaksi, Nunung Khazanah terpilih menjadi Ketua PWI Kabupaten Kuningan dua periode, pertama 2020-2023 dalam Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke-IX di Aula Bappeda Kabupaten Kuningan, 10 Desember 2020 dan periode 2023-2026 dalam Konferkab ke X di Aula Edelweis, Sangkan Resort Aqua Park 14 Desember 2023.

Pewarta: deha. 


Diberdayakan oleh Blogger.