Kemenag Kuningan Serahkan Ijob Pesantren Tahap I


KUNINGAN (KN),- Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, membagikan ijob pesantren tahap I sebanyak 118 pesantren secara simbolis kepada 20 pesantren, Rabu (16/2/12022).
 
Penyerahan secara simbolis sekaligus dengan pembinaan kepada seluruh pondok pesantren,” kata Ahmad di aula kantor Kemenag Kuningan.
 
Sedangkan 118 ijin pesantren nantinya akan dibagikan secara bertahap sehubungan dengan situasi masih pandemi supaya tidak berkerumun.
 
Setelah keluarnya ijob pesantren mempunyai kewajiban untuk melakukan pendataan emis per 6 bulan sekali satu semester untuk memastikan lembaganya masih beroperasional atau tidak.
 
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, diharapkan ke depan pesantren mendapat perhatian dari pemerintah,” katanya.
 
Untuk itu, imbuhnya, bagi pesantren yang akan melakukan pembaharuan dan pendaftaran izin pontren yang baru dipersilakan untuk mendaftar melalui lingk resmi yang sudah tersedia.
 
Karena sekarang lembaganya sendiri yang harus menginput langsung dan nantinya akan diverifikasi oleh pihak Kemenag kabupaten dan provinsi.
 
“Nantinya izin operasional Di dan NSP (Nomor Statistik Pesantren dan Sertifikat) akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” katanya.
 
Penyerahan Ijob pesantren diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, Mujayin, disaksikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Fauzi serta Ketua FPP, Aman Samsul Falah.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.