Regulasi Baru Pondok Pesantren, Kasi Ponpes Kemenag Gelar Rakor Dengan Ormit

Kasi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, S.Ag, M.Si (paling kanan baju batik kuning coklat) 


KUNINGAN (KN),- Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, rupanya tidak bisa tinggal diam setelah dirinya diberikan amanah oleh negara yang sebelumnya menjabat Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Kuningan.  
 
Betapa tidak, hanya selang dua hari setelah melakukan silaturahmi dan komunikasi dengan Forum Pondok Pesantren yang diketuai KH. Aman Syamsul Falah di Ponpes Miftahul Falah, Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, ia menggelar rapat koordinasi dengan seluruh organisasi mitra (ormit), Rabu (19/1/2022).
 
“Rakor bertempat di aula kantor Kemenag Kabupaten Kuningan dengan seluruh ormit Seksi Pondok Pesantren dalam rangka penyampaian program dan menyamakan persepsi,” kata Ahmad kepada kamangkaranews.com melalui WhatsApp.
 
Dijelaskan, hal itu terkait beberapa regulasi yang baru, baik mengenai pondok pesantren pendidikan Diniyah, TPQ, Wajar Dikdas, Muadalah, PAUDQu dan banyak lagi.
 
“Termasuk menyerap masukan dari unsur ormit, seperti FPP, FKDT, FKPQ, PPS Wajar Dikdas, Muadalah dan BKPRMI untuk menghadapi program Seksi Pontren 2022,” katanya.

 
Menurutnya, beberapa program sempat tertunda karena situasi pandemi Covid-19, diantaranya, kegiatan Porsadin, Pospeda, Kemah Santri, MQK, Festival Anak Soleh dan beberapa kegiatan lainnya.
 
“Mudah-mudahan apabila pandemi sudah reda kegiatan-kegiatan itu bisa dilaksanakan lagi. Suksesnya program kegiatan ini tentunya perlu dukungan dari ormit, Pemda Kuningan dan semua pihak,” harapnya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.