Munculnya Hoax Viral karena Informasi Berita Tidak Dibaca Secara Utuh


KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, mengatakan, ada penelitian munculnya hoax viral karena masyarakat enggan membaca informasi atau berita secara utuh tapi hanya judulnya saja.
 
“Jika informasi atau berita di media sosial hanya dibaca judulnya saja tanpa membaca isinya secara utuh maka interpretasinya berbeda dan menimbulkan hoax viral,” katanya kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2022).   
 
Masyarakat mendapatkan informasi paling mudah dari media sosial tetapi harus diimbangi dengan melek digital mencari informasi itu langsung dari sumber utama yang terpercaya secara utuh.
 
Oleh karena itu, masyarakat harus meningkatkan minat dan budaya literasi digital dengan membaca dari sumbernya yang terpercaya.
 
“Hal ini juga perlu dukungan dari teman-teman media agar membuat judul berita tidak menimbulkan pertanyaan dari para pembaca, jadi harus jelas,” harapnya.
 
Perkembangan literasi digital sekarang ini, Wahyu mengakui sudah mulai masif. Banyak elemen masyarakat, mahasiswa, komunitas dan lainnya begitu intens melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait literasi digital.
 
Menurutnya, konsep pentahelix yang terdiri 5 komponen, yaitu pemerintah, akademisi, badan usaha/pengusaha, masyarakat atau komunitas dan media massa sudah bergerak untuk mensukseskan literasi digital.
 
Mengenai persentase perbandingan platform antara media konvensional dengan digital, kendati hingga saat ini perhitungannya belum ada, namun hasil penelitian kesiapan Kuningan menghadapi Smart City di angka 70 persen. 
 
Terkait e-book, ia menerangkan, Diskominfo sebagai supporting (penyokong), sedangkan leading sector ada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
 
“Diskominfo pengembangan infrastruktur, bagaimana Kuningan terbebas dari blankspot,” katanya.
 
Mengantisipasi blankspot di Kuningan, Diskominfo sudah menghubungi provider untuk membangun dan hingga kemarin sudah ada tiga provider membangun untuk wilayah blankspot. 
 
Kemudian, mengarahkan kerja sama dengan ISP (Internet Service Provider) atau Penyedia Jasa Internet, membangun tower access point yang fungsi utamanya sebagai pemancar sinyal internet.
 
“Selain itu juga mendorong Bumdes untuk berdaya dalam rangka usaha di bidang internet di desanya sebagai upaya untuk menghilangkan blankspot dan menjadi peluang meningkatkan ekonomi bisnis Bumdes,” katanya.
 
Menyikapi pemasangan jaringan internet di rumah tangga kemudian jaringannya bisa dipergunakan orang lain atau tetangganya, Wahyu menegaskan, hal itu illegal.
 
Dijelaskan, mengingat ada aturan dari salah satu penyedia internet, pelanggan dilarang melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap jaringan layanan penyedia internet.
 
Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan layanan internet dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari perusahaan tersebut.
 
“Selama tidak ada tagihan pembayaran bulanan kepada tetangga bahwa pemakaian jaringan internet itu jangan ada unsur bisnis” katanya.
 
Ditanya tentang pembangunan tower provider, ia menerangkan, pembangunan tower bisa dipakai beberapa provider atau tower bersama dan setiap provider yang akan membangun tower maka harus siap jika ada provider lain yang ikut.
 
Pewarta : deha  
Diberdayakan oleh Blogger.