
KUNINGAN
(KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, Zona Integritas adalah
kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Melalui
reformasi birokrasi untuk membangun satuan kerja yang berada pada zona yang
bersih,” kata Acep ketika pencanangan WBK dan WBBM Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kuningan di salah satu hotel, Jalan Siliwangi, Selasa (18/1/2022).
Tujuannya untuk
menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan
melayani.
Acep mengajak
semua pihak untuk memberikan dukungan serta bersinergi dalam mewujudkan
pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kabupaten Kuningan.
“Khususnya
di lingkungan ATR/BPN Kuningan dengan pencanangan zona integritas ini, semoga
terciptanya perbaikan nyata di masa yang akan datang,” katanya.
Hal itu, imbuhnya,
sebagai sebuah landasan yang kokoh. dengan integritas yang kokoh ini,
terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang berhati nurani, sehingga sesuai
dengan harapan masyarakat.
Menurutnya, reformasi
birokrasi yang profesional harus terus dioptimalkan dengan karakteristik
adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN serta
mampu melayani publik secara netral dan berdedikasi untuk tercapainya
optimalisasi kinerja.
“Peningkatan kinerja bukan hanya masalah kuantitas tapi yang lebih penting adalah masalah kualitas, seperti profesionalitas, integritas moral dan kepekaan terhadap aspirasi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” katanya.
Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Surahman, menuturkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi.
“Komitmen ini khususnya dalam hal pencegahan korupsi, peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Lebih lanjut
Surahman menjelaskan, banyak hal sudah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang dalam mewujudkan Visi Misi tahun 2024 yaitu "Institusi yang
berstandar dunia dengan menerapkan nilai-nilai Kementerian : Melayani,
Profesional, Terpercaya.
Saat ini
sedang melakukan alih media dari data analog ke data digital. Beberapa layanan
yang sudah dilakukan dengan sistem elektronik, yaitu Pendaftaran Hak Tanggungan
Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah.
Disamping
itu, seluruh informasi pertanahan dan tata ruang dapat diakses dengan mengunduh
aplikasi sentuhtanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran
melalui aplikasi e-Office : persuratan, tandatangan elektronik, presensi
kehadiran dan lain-lain.
Kantor
Pertanahan Kabupaten Kuningan memberikan berbagai layanan dan akses informasi,
bisa melalui SMS-delivery, yaitu layanan pemberitahuan melalui sms secara
real-time kepada pemohon apabila produk layanannya sudah selesai dengan sender
berkas.
“.......
Kuningan; "BPNKUNINGAN": permohonan anda nomor .....sudah selesai,
silahkan ambil di loket pelayanan BPN,” kata Surahman.
Selanjutnya
ada “KUPAT-KUNINGAN” kepanjangan Kuningan Pengantaran Sertifikat kepada pemohon
lansia, disabel atau pemohon yang jauh alamatnya dari kantor pertanahan.
Kemudian, “JENIPER”
(JENdela Informasi PERtanahan) yaitu program talk-show atau dialog interaktif
dengan masyarakat melalui Radio Megaswara Kuningan 89.8FM setiap Selasa jam 17.00-18.00 Wib.
Layanan lainnya
"LARI SEHAT" (Layanan sehaRI SErtipikat Hak Atas Tanah) untuk Layanan
Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak Atas Tanah, Penurunan Hak
Atas Tanah, Pengecekan Sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
(SKPT).
“Semoga
Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan
Pemerintah Daerah dan kantor/lembaga vertikal serta pemangku kepentingan lainnya
dalam melayani masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
Pewarta :
deha
Post a Comment