2022 ATR/BPN Targetkan 75520 Bidang Tanah Program PTSL di 53 Desa Kelurahan
KUNINGAN
(KN),- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Surahman, menyebutkan, pada
2022 terdapat 75520 bidang Target Sertifikat Hak Atas Tanah dalam program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 53 desa kelurahan.
Hal itu
diungkapkan Surahman kepada sejumlah awak media, usai Pencanangan Eksternal
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di salah satu hotel di kawasan
Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Selasa, (18/1/2022).
Disebutkan, 66811
bidang tanah target pengukuran dan pemetaan, 75520 bidang target Sertifikat Hak
Atas Tanah dan 9000 bidang target Kluster 4 di 16 kecamatan 53 desa kelurahan.
“Biasanya dalam
satu tahun hanya 5000, sekarang kami diberi taget 75520 bidang tanah dan pengukuran
sebanyak 66811 bidang tanah dilakukan oleh 12 orang dan dibantu dari Kanwil Provinsi
Jabar di-BKO-kan ke sini,” katanya.
Dijelaskan,
biaya PTSL sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam SKB
Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang
PTSL, biaya PTSL untuk Jawa dan Bali adalah Rp150.000 per bidang.
“Mengantisipasi
adanya persoalan mengenai biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri,
kami melibatkan Babinsa untuk Satgas Yuridis,” katanya.
Ia pun menyampaikan
informasi, Kamis besok di aula Makodim 0615 akan diadakan pengangkatan sumpah 53
orang panitia yudikasi dan 53 Babinsa tapi kemungkinan tidak 53 karena ada 1 babinsa bertugas di beberapa desa.
Selain
program PTSL, setiap bulan melayani permohonan sertifikat tanah dari masyarakat
(sertifikat umum) rata-rata 1500 sertifikat dan itu merupakan pelayanan umum
yang rutin dilakukan.
Pewarta :
deha
Post a Comment