2022 ATR/BPN Targetkan 75520 Bidang Tanah Program PTSL di 53 Desa Kelurahan


KUNINGAN (KN),- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Surahman, menyebutkan, pada 2022 terdapat 75520 bidang Target Sertifikat Hak Atas Tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 53 desa kelurahan.
 
Hal itu diungkapkan Surahman kepada sejumlah awak media, usai Pencanangan Eksternal Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di salah satu hotel di kawasan Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Selasa, (18/1/2022).
 
Disebutkan, 66811 bidang tanah target pengukuran dan pemetaan, 75520 bidang target Sertifikat Hak Atas Tanah dan 9000 bidang target Kluster 4 di 16 kecamatan 53 desa kelurahan.
 
“Biasanya dalam satu tahun hanya 5000, sekarang kami diberi taget 75520 bidang tanah dan pengukuran sebanyak 66811 bidang tanah dilakukan oleh 12 orang dan dibantu dari Kanwil Provinsi Jabar di-BKO-kan ke sini,” katanya.
 
Dijelaskan, biaya PTSL sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
 
Dalam SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang PTSL, biaya PTSL untuk Jawa dan Bali adalah Rp150.000 per bidang.
 
“Mengantisipasi adanya persoalan mengenai biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, kami melibatkan Babinsa untuk Satgas Yuridis,” katanya.
 
Ia pun menyampaikan informasi, Kamis besok di aula Makodim 0615 akan diadakan pengangkatan sumpah 53 orang panitia yudikasi dan 53 Babinsa tapi kemungkinan tidak 53 karena ada 1 babinsa bertugas di beberapa desa.    
 
Selain program PTSL, setiap bulan melayani permohonan sertifikat tanah dari masyarakat (sertifikat umum) rata-rata 1500 sertifikat dan itu merupakan pelayanan umum yang rutin dilakukan.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.