Karena Salah Satu Desa, Dispermasdes Kabupaten Tegal dan Pemerintah Kecamatan Berseteru


SLAWI (KN),- Dipicu adanya perbedaan kebijakan antara Dispermasdes Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Kecamatan Warureja, mengenai pembangunan infrastruktur di Desa Warureja, berakibat kedua lembaga pemerintah itu berseteru.
 
Awalnya, akan ada pembangunan drainase dan peninggian jalan di RT 01 RW 10 tetapi ditolak warga akhirnya pindah lokasi diganti dengan pembangunan drainase dan pavingisasi di RT 01 RW 02, Jumat (7/1/2022).
 
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, pekerjaan tersebut dialihkan sebelum adanya perubahan atau pencairan dulu dalam Musyawarah Desa (Musdes).
 
Hal itu pun dibenarkan oleh pemerintah desa, akan tetapi pelaksanaan pengalihan yang diduga sedikit ngawur.
 
Karena setelah pencairan, baru mau dikerjakan dan dialihkan, bukannya melakukan musdes dulu atau pun pekerjaan tersebut di-SILPA-kan.
 
Dispesmades melalui Kepala Bidang Adminsitrasi Pemerintah Desa (APD), Agung, ketika dikonfirmasi dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini.
 
"Seharusnya pekerjaan tersebut jangan dilaksanakan dulu dan harus masuk SILPA, kalau pun musdes perubahan dilakukan dulu sebelum pencairan juga bisa tetapi dasarnya harus jelas dan jangan asal,” tandasnya.
 
Namun pernyataan dari Kabid APD Dispermasdes itu terbalik dengan pihak kecamatan yang seolah-olah tidak menjadi masalah mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
 
Pemerintah Kecamatan Warureja melalui Kasi Pemerintah Desa, Listiyantoro, saat dikunjungi awak media di kantornya, menjelaskan, hal itu tidak akan menjadi masalah.
 
"Gak apa-apa kalau dilaksanakan kan sudah melalui musdes sebagai dasar hukumnya, masalah dari Dispermasdes gak boleh (Agung) karena beliau tidak tahu persis yang terjadi di lapangan," katanya.
 
Menurutnya, Sekdis Permasdes sudah mengetahuinya karena pernah datang ke sini.
 
“Masalah aplikasi Siskudes bukan bidang saya, yang jelas aplikasi tersebut bikinan seseorang," ungkapnya.
 
Di tempat lain, salah satu pemerhati pembangunan yang tergabung dalam LSM Benteng Masyarakat, Rudi Petir, di sela sela kesibukannya, mengatakan, pekerjaan yang sudah masuk APBDes kenapa ditolak.
 
"Lah pekerjaan sudah masuk APBDes kok ditolak gimana perencanaan ya, kalau pun mau adanya perubahan harus jelas dulu masuk perubahan di APBDes," katanya.
 
Ia pun meragukan mengenai laporan pertangungjawaban APBDesnya. Apakah nantinya tidak salah dalam membuat SPJ/LPJ APBDes ?.      
 
"Gimana nanti laporan pertanggungjawabanya, apa tidak salah dalam SPJ/LPJ karena APBDes tidak bisa seenaknya dirubah sebab masuk dalam aplikasi Siskudes juga," tegasnya. 

 
Pewarta : fR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.