SLAWI (KN),- Dipicu adanya perbedaan kebijakan antara Dispermasdes Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Kecamatan Warureja, mengenai pembanguna...
SLAWI (KN),-
Dipicu adanya perbedaan kebijakan antara Dispermasdes Kabupaten Tegal dengan Pemerintah
Kecamatan Warureja, mengenai pembangunan infrastruktur di Desa Warureja, berakibat
kedua lembaga pemerintah itu berseteru.
Awalnya, akan
ada pembangunan drainase dan peninggian jalan di RT 01 RW 10 tetapi ditolak warga akhirnya pindah lokasi diganti
dengan pembangunan drainase dan pavingisasi di RT 01 RW 02, Jumat (7/1/2022).
Menurut
narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, pekerjaan tersebut
dialihkan sebelum adanya perubahan atau pencairan dulu dalam Musyawarah Desa
(Musdes).
Hal itu pun
dibenarkan oleh pemerintah desa, akan tetapi pelaksanaan pengalihan yang diduga
sedikit ngawur.
Karena
setelah pencairan, baru mau dikerjakan dan dialihkan, bukannya melakukan musdes
dulu atau pun pekerjaan tersebut di-SILPA-kan.
Dispesmades
melalui Kepala Bidang Adminsitrasi Pemerintah Desa (APD), Agung, ketika
dikonfirmasi dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini.
"Seharusnya
pekerjaan tersebut jangan dilaksanakan dulu dan harus masuk SILPA, kalau pun
musdes perubahan dilakukan dulu sebelum pencairan juga bisa tetapi dasarnya
harus jelas dan jangan asal,” tandasnya.
Namun pernyataan
dari Kabid APD Dispermasdes itu terbalik dengan pihak kecamatan yang seolah-olah
tidak menjadi masalah mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemerintah Kecamatan
Warureja melalui Kasi Pemerintah Desa, Listiyantoro, saat dikunjungi awak media
di kantornya, menjelaskan, hal itu tidak akan menjadi masalah.
"Gak apa-apa
kalau dilaksanakan kan sudah melalui musdes sebagai dasar hukumnya, masalah
dari Dispermasdes gak boleh (Agung) karena beliau tidak tahu persis yang terjadi
di lapangan," katanya.
Menurutnya,
Sekdis Permasdes sudah mengetahuinya karena pernah datang ke sini.
“Masalah
aplikasi Siskudes bukan bidang saya, yang jelas aplikasi tersebut bikinan
seseorang," ungkapnya.
Di tempat
lain, salah satu pemerhati pembangunan yang tergabung dalam LSM Benteng
Masyarakat, Rudi Petir, di sela sela kesibukannya, mengatakan, pekerjaan yang
sudah masuk APBDes kenapa ditolak.
"Lah
pekerjaan sudah masuk APBDes kok ditolak gimana perencanaan ya, kalau pun mau
adanya perubahan harus jelas dulu masuk perubahan di APBDes," katanya.
Ia pun meragukan
mengenai laporan pertangungjawaban APBDesnya. Apakah nantinya tidak salah dalam
membuat SPJ/LPJ APBDes ?.
"Gimana
nanti laporan pertanggungjawabanya, apa tidak salah dalam SPJ/LPJ karena APBDes
tidak bisa seenaknya dirubah sebab masuk dalam aplikasi Siskudes juga," tegasnya.
Editor : deha