Sejak "Diusir" Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kuningan Sering Pindah
![]() |
KONTRADIKTIF. Bangunan belakang merupakan Samsat Kabupaten Kuningan (nampak dari samping), sedangkan bangunan depan Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kuningan. |
KUNINGAN (KN),- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kuningan, yang berubah nama menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan, sebelumnya berkantor dekat SD Negeri 4 Kuningan atau sebelah barat taman kota.
Namun sejak adanya renovasi taman kota yang dibiayai dari bantuan Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp14 miliar dan TA 2021 Rp9,5 miliar serta dari APBD Kuningan 2020, lembaga pemerintah itu "diusir" dan harus pindah.
Bahkan setelah taman kota selesai direnovasi dan diresmikan Gubernur Jabar, M. Ridwan Kamil, Minggu (30/1/2022), Korwil Bidang Pendidikan Kuningan sering berpindah-pindah tempat untuk dijadikan kantor.
Data yang dihimpun, pernah menumpang di ruangan kelas SD Negeri Cijoho, SD Negeri 5 Kuningan dan mulai Oktober 2025 menempati bangunan kumuh di belakang bekas kantor Bappenda jalan Aruji Kartawinata.
Pengamat Kebijakan Publik, Ayip Syarif Rahmat, ketika diminta pendapatnya, Rabu (8/10/2025) mengatakan, Korwil Bidang Pendidikan Kuningan dianalogikan sebagai anak terlantar yang tidak diperhatikan bapaknya sehingga terlunta-lunta tanpa tempat tinggal.
Dijelaskan, Korwil Bidang Pendidikan Kuningan adalah lembaga pemerintah dan pegawainya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
"Meskipun namanya dirubah semula UPTD Pendidikan menjadi Korwil Bidang Pendidikan tetapi memiliki fungsi tidak jauh berbeda yaitu sebagai perpanjangan tangan dinas pendidikan di tingkat kecamatan untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pelayanan administrasi pada sekolah-sekolah di wilayahnya," kata Ayip kepada kamangkaranews.com.
Lebih lanjut dikatakan, perubahan UPTD Pendidikan di Kabupaten Kuningan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Perda ini mengatur struktur dasar perangkat daerah, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti UPTD pendidikan," jelasnya.
Selain itu, imbuh dia, pembentukan dan fungsi UPTD diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 376 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 93 Tahun 2019, memperbarui atau mengubah aspek-aspek tertentu dari pembentukan, tugas dan fungsi UPTD.
Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tidak membiarkan bawahannya ketika bekerja karena tidak punya tempat untuk kantor yang nyaman dan representatif sebagaimana layaknya fasilitas kepada penyelenggara negara bidang pendidikan.
"Alangkah bijaksananya jika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memperhatikan bawahannya agar mereka bisa nyaman bekerja sesuai tupoksinya," tandasnya.
Pewarta: deha.
Post a Comment