Lurah Purwawinangun Apresiasi Reses Sri Laelasari di Wilayah Kerjanya


KUNINGAN (KN),- Lurah Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Eman Sulaeman, mengapresiasi anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sri Laelasari, telah melihat langsung kondisi wilayah kerjanya.

Berita terkait :
https://www.kamangkaranews.com/2021/12/reses-hari-pertama-sri-laelasari-terima.html
 
Selain membantu warganya, khususnya wirausaha UMKM, ia juga membaca berita di media online, kalau anggota DPRD Kuningan itu meninjau langsung kondisi di beberapa tempat yang ada di Wilayah Purwawinangun.   
 
“Kami atas nama Pemerintahan Kelurahan dan warga Purwawinangun, mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sri Laelasari yang peduli terhadap warga kami,” katanya kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Jumat (10/12/2021).     
 
Mengenai masih kurangnya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang saat ini masih menimbulkan persoalan, ia pun ingin agar ada penambahan TPSS.
 
“Apalagi disiplin warga masyarakat di sini memang perlu ditingkatkan karena masih ada yang membuang sampah ke TPSS di luar jam kerja armada sampah Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
 
Armada sampah biasanya berkeliling antara pukul 06.00-07.00 WIB namun masih ada warga yang membuang sampah ke TPSS pada siang hari bahkan sore sehingga tidak terangkut armada sampah.
 
Ditanya tentang sosialisasi pemilahan sampah organic dan anorganic, ia selalu mengingatkan kepada para ketua RT/RW agar warga masyarakat sebelum membuang sampah harus dipilah dulu mana yang organic dan anorganic.
 
“Sampah anorganic bisa didaur ulang dan dimanfaatkan, bahkan bernilai ekonomis seperti yang dilakukan Pokja IV di Blok Puhun dipimpin bu Dian,” katanya.
 
Terkait Tebing Penguat Tanggul (TPT) di Sidapurna, ia mengakui kalau TPT tersebut banyak yang sudah rusak.
 
“Dengan adanya peninjauan anggota DPRD Kuningan, kami sangat bersyukur dan mudah-mudahan persoalan itu bisa diusulkan untuk dilakukan perbaikan oleh dinas terkait,” harapnya



Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan, untuk wilayah perkotaan tidak ada penambahan TPSS.
 
“Khusus di wilayah perkotaan rencananya akan disediakan gerobak sampah supaya bisa mengangkut sampah rumah tangga masuk ke jalan kecil atau gang.
 
Setelah sampah dari tiap rumah tangga dimasukkan ke gerobak sampah, maka setiap pagi gerobak sampah itu harus sudah ada di pinggir jalan sebelum armada sampah datang.
 
Namun demikian, imbuhnya, pemerintah kelurahan harus menyiapkan orang setempat yang bertugas mengangkut sampah menggunakan gerobak sampah, termasuk membayar honornya.
 
“Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Persampahan, bahwa setiap pemerintah desa dan kelurahan wajib pro aktif dalam penanganan sampah,” pungkasnya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.