Bupati Acep : Peduli Disabilitas Sesuai UU 8/2016 dan Perpres 68/2020


BANDUNG (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, kepeduliannya terhadap disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
 
“Dalam KND mengatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah,” kata Acep usai menerima penghargaan di Gedung Sate Bandung, seperti dilansir dari Diskominfo Kuningan melalui WhatsApp, Sabtu (04/12/2021) malam.
 
Bupati Acep menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Gubenur Jabar sebagai pimpinan daerah yang telah merekrut disabilitas untuk menjadi pegawai di beberapa instansi di Kabupaten Kuningan. 
 
“Penghargaan ini tak lepas dukungan masyarakat dan  pihak lainnya,” katanya.
 
Ia berharap semoga Pemda Kuningan akan terus memberikan kepedulian, empati dan simpati kepada disabilitas sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
“Begitu pun dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang mengatur hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar, Norman Yulian, mengatakan, penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta masih jauh dari harapan.
 
“Masih banyak pengelola perusahaan yang belum memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” katanya.

Kendati demikian, ia menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 sangat membantu memberikan pemahaman bagi pihak perusahaan untuk membuka peluang bekerja bagi penyandang disabilitas.
 
Dia berharap Pemda Provinsi Jabar dapat mensosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.
 
Dengan adanya KND ini  akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas.
 
“Dan itu memang menjadi tugas kita bersama dari Pemda Provinsi, organisasi disabilitas, beserta semua stakeholders untuk bisa mensosialisasikan,” katanya.
 
Pewarta : deha
Sumber : Diskominfo Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.