70 Perangkat Desa Turut Hadir Silatda Jabar Raya untuk Ajukan Tiga Aspirasi



KUNINGAN (KN),- Sebanyak 70 orang perangkat desa perwakilan dari setiap kecamatan  di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berangkat ke Kota Bandung menghadiri Silaturahmi Daerah Jabar Raya.
 
Hal itu dikatakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan, Surhani, kepada kamangkaranews.com, ketika menunggu Bus di Taman Kota, Minggu (5/12/2021) malam. 
 
“70 orang perwakilan pengurus PPDI dari masing-masing kecamatan malam ini siap berangkat menghadiri Silatda Jabar Raya yang digelar Senin besok pukul 09.00 WIB di Lapang Gasibu Kota Bandung,” sebut Surhani.
 
Kenapa hanya 70 orang, ia menjelaskan, situasi saat ini masih dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Bukan hanya perangkat desa tetapi Kades Lebak Herang, Kecamatan Ciwaru dan Kades Padamulya, Kecamatan Maleber, juga ikut dalam rombongan ini.  
 
Silatda Jabar Raya diikuti pengurus PPDI dari seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat untuk bersilaturahmi dengan Gubernur Jabar dan Wakil Gubernur Jabar.
 
Adapun tema Silatda Jabar Raya yaitu ‘Permohonan Pembinaan Penegasan Terhadap Pemberhentian Sepihak Non Prosedural Oleh Kepala, Desa Pasca Pilkades Serentak’.
 
“Ini untuk mensuport teman-teman perangkat desa di beberapa kabupaten kota banyak yang belum paham mengenai regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya.  
 
Tema kedua, imbuhnya, ‘Peningkatan Tambahan Tunjangan Melalui Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Jabar’.  
 
Kemudian tema ketiga, ‘Mendorong Segera Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pemberian Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (Perangkat dan Kepala Desa)’.
 
Menurutnya, seluruh PPDI se-Jawa Barat bergerak ke Lapang Gasibu Kota Bandung sebagai titik kumpul para perangkat desa dari tiap kabupaten kota.
 
Ia berharap, pasca Silatda Jabar Raya, kepala desa bisa memahami peraturan maupun perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak semudah ganti kepala desa ganti perangkat desa.
 
“Perangkat desa bukan susunan kabinet pemerintahan desa yang mudah diganti oleh kepala desa karena ada aturan perundang-undangannya,” katanya.
 
Lebih lanjut dikatakan, sesuai tupoksi dan visi misi kepala desa terpilih di pilkades serentak diharapkan adanya sinergitas antara kepala desa dengan perangkat desa.
 
Bahkan dengan semua organisasi di Kabupaten Kuningan ada kerja sama untuk memahami segala aturan yang ada melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dan lainnya.
 
“Kami sudah komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam acara pelantikan kades, tolong diselipkan pembinaan terkait pemahaman perundang-undangan, juklak dan juknis mengenai pemerintahan desa,” katanya.
 
Pada kesempatan itu, ia menuturkan, sebelumnya sudah menghadap Bupati Kuningan dan informasi yang ia terima, Bupati Kuningan menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, meskipun SE Mendagri sudah dikirim ke Gubernur Jabar.
 
“Kemudian dari Gubernur Jabar surat edaran itu dikirimkan ke tiap bupati dan walikota,” pungkasnya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.