Terdakwa Kekerasan Seksual pada Anak Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah


KUNINGAN (KN),- Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, A Bin MB (56) akhirnya divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Selasa (9/11/2021).  
 
A Bin MB adalah warga Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak berusia 6 dan 3 tahun yang merupakan tetangga terdakwa.
 
Sidang putusan Pengadilan Negeri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hermawan, membacakan putusan perkara Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu. 

Maka kedua belah pihak diberi waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum lagi yaitu banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
 
Seperti diberitakan sebelumnya di kamangkaranews.com, Sabtu (20/2/2021), kakek korban, Enang (57) menjelaskan, tragedi itu terjadi sekitar bulan November 2020 di rumah pelaku, cucunya diiming-imingi akan diberikan hand phone.
 
Setelah pulang ke rumahnya, anak tersebut dipangku neneknya karena wajahnya pucat dan berkeringat dingin, kemudian anak itu ditanya sudah main darimana, namun tidak mengatakan apapun.
 
Sebulan kemudian, cucunya dibawa ke dokter karena sering mengeluh sakit di bagian bawah perut dan setelah diperiksa ternyata anusnya sobek.
 
Keluarga korban semakin penasaran dan menanyakan kepada kedua anak itu agar menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
 
Enang sangat terkejut mendengar penjelasan adiknya kalau cucunya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan A Bin MB (56) yang tak lain adalah tetangganya.
 
“Setelah mendengar pengakuan dari korban dan hari itu juga kedua anak tersebut dibawa ke rumah pelaku untuk menunjukkan di ruang mana dicabuli, namun pelaku tidak merespon apalagi mengakui perbuatannya,” katanya.
 
Saat itu masyarakat belum mengetahui kejadian yang dialami cucunya dan pada 3 Januari 2021, kakak Enang (masih kakeknya korban) cekcok dengan pelaku, kemudian Enang mengamankan dua orang tersebut.    
 
Akhirnya, lanjut Enang, orang tua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.
 
Data yang dihimpun jurnalis kamangkaranews.com, kekerasan seksual terhadap anak atau remaja di bawah 14 tahun dinamakan pedofilia, pelakunya disebut pedofil.
 
Seseorang dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun. Sebagian besar pedofilia adalah pria tetapi wanita juga bisa mengalami gangguan seksual ini.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri, pedofil biasanya didakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
 
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.