Kadis Kesehatan Diminta Jangan Tanggapi “Suara Miring” Tentang Kinerjanya


KUNINGAN (KN),- Kadis Kesehatan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Susi Lusiyanti, diminta jangan menanggapi “suara miring” (pernyataan menjelekkan) dari pihak lain mengenai kinerjanya dalam penanganan COVID-19 karena masih rendahnya prosentase herd immunity.
 
Hal itu dikatakan warga Kabupaten Kuningan yang saat ini tinggal di Kota Bandung, Nenden Hendayanti, kepada kamangkaranews.com melalui WhatsApp, Jumat (29/10/2021) malam.
 
“Justru saya mengapresiasi kinerja Kadis Kesehatan karena saya sering membaca berita di media online tentang kegiatan vaksinasi di Kabupaten Kuningan,” katanya.
 
Menurutnya, Kadis Kesehatan selalu turun langsung monitoring ketika ada kegiatan vaksinasi dan kinerjanya bagus serta bertanggung jawab sebagai leading sektor vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Kuningan.
 
Termasuk tenaga kesehatan sebagai vaksinator yang dipimpin Kadis Kesehatan seakan tidak pernah lelah melayani masyarakat yang ingin divaksin untuk menghadapi virus yang mematikan.
 
“Apalagi sesama perempuan, saya mendoakan agar Kadis Kesehatan ibu  dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM, dalam kondisi sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH SWT,” kata perempuan kelahiran Kuningan 1972 itu.
 
Mengenai status PPKM dari level 2 ke 3 bukan karena naiknya kasus COVID-19 tetapi vaksinasi di berbagai tempat belum merata yang disebabkan masih terkendala stok dan distribusi vaksin. 
 
Oleh karenanya, ia berharap agar Kadis Kesehatan tidak perlu menanggapi jika ada pihak tertentu yang bicara “miring” mengenai kinerjanya dalam penanganan COVID-19.
 
Ia pun setuju dengan ucapan Bupati Kuningan di media beberapa waktu lalu, awal Desember 2021 ditargetkan 50% warga Kuningan sudah divaksin.
 
Namun target itu harus didukung faktor stok vaksin diperbanyak, distribusi vaksin lancar dan tingginya kesadaran masyarakat, maka Oktober-November herd immunity bisa tercapai.
 
Sebagai orang Kuningan, ia mengaku merasa senang adanya vaksinasi kepada masyarakat yang dikemas dalam Program Grebeg Desa dan Grebeg Komunitas yang digulirkan Bupati Kuningan.
 
“Dalam pemberitaan Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Forkopimda serta Satgas COVID-19 juga turun langsung ke masyarakat ketika ada kegiatan vaksinasi,” katanya.
 
Ditanya bagaimana sikap pemerintah jika ada warga masyarakat yang menentang atau tidak setuju dengan vaksinasi dan mengatakan bahwa menolak divaksin adalah hak asasi manusia.
 
Menurut alumni Fakutas Hukum Internasional UNPAS Bandung itu, menjelaskan, menolak divaksin merupakan hak seseorang tapi perlu diingat penolakan itu terdapat hak orang lain untuk sehat.
 
Regulasinya sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab III tentang Hak dan Kewajiban Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan Pasal 12.  
 
Begitu pula Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bab III Hak dan Kewajiban, Pasal 7, 8 dan 9. 
 
Dengan demikian, kata Nenden, ketika ada orang menolak divaksin dengan alasan sudah menjadi haknya tetapi jangan lupa bahwa manusia adalah makhluk sosial berada dalam lingkungan masyarakat dan sebagai warga negara.
 
“Jangan hanya mementingkan hak diri sendiri saja tapi kewajibannya yang menjadi hak orang lain tidak mau dilaksanakan. Maka jika ada orang seperti itu tergolong jenis manusia yang egois dan tidak nasionalisme,” ujar mantan aktivis GMNI Kota Bandung itu.
 
Ia berharap seluruh warga masyarakat dan pemimpin Kabupaten Kuningan semuanya sehat, herd immunity dapat segera terwujud agar ekonomi bisa kembali tumbuh.
 
Pewarta : deha  
Diberdayakan oleh Blogger.