Pendataan Warga Penerima Bansos Dilakukan Pemerintahan Desa/Kelurahan Bukan Dinas Sosial




KUNINGAN (KN),- Pendataan kepada warga masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial RI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dilakukan oleh Pemerintahan Desa/Kelurahan, bukan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
 
“Warga yang akan mendapatkan bansos terlebih dahulu didata oleh pemerintah desa/kelurahan,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Dudy Budiana di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2021).
 
Data tersebut diperiksa oleh Korda/Korkab PKH/BPNT yang merupakan perangkat Kementerian Sosial, untuk diverifikasi.
 
“Verifikasi dan validasi data di desa/kelurahan didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (program BPNT) dan pendamping PKH,” katanya
 
Kemudian, data itu dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Lur) siapa saja warga yang mendapatkan skala prioritas bantuan sosial dari pemerintah.
 
Selanjutnya, data dikirim langsung ke Kementerian Sosial RI untuk diusulkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak mampir dulu di Dinas Sosial Kabupaten/Provinsi.
 
Kementerian Sosial RI mengirim kembali DTKS ke Kabupaten Kuningan pada saat ada program pemberian bansos dari pemerintah.
 
“Artinya Dinas Sosial Kabupaten Kuningan tidak melakukan pendataan warga tapi menerima data yang sudah diverifikasi dan divalidasi Kementerian Sosial RI,” katanya.
 
Ditanya bagaimana penanganan dan solusi yang dilakukan Dinsos jika muncul pertanyaan tentang data yang dinilai tidak tepat sasaran ? ia menjelaskan, sebelumnya Dinsos sudah memberikan bimtek pembekalan kepada operator di desa-desa.
 
“Para operator di desa adalah relawan karena selama ini Dinsos tidak bisa memberikan isentif atau gaji, meskipun itu tugas melekat di desa dan bimtek diikuti juga oleh perangkat desa setingkat kasi bahwa data yang di-upload itu harus obyektif,” katanya.
 
Menurutnya, baru pada anggaran perubahan (APBD Perubahan) tahun 2020, Dinsos Kuningan bisa memberikan isentif kepada para operator di desa sebesar Rp250.000 itu pun per tiga bulan sekali.    
 
Persoalan DTKS secara nasional kondisinya sama karena data itu merupakan “warisan” TNP2K kerja sama dengan BPS dilimpahkan ke Kementerian Sosial.
 
Dalam perjalanannya masih ditemukan data-data yang tidak tepat, misalnya orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercantum di dalam data penerima bantuan.
 
“Masalah data dan pemberian bantuan sebenarnya program Kemensos RI dan untuk menyukseskannya pihak Kemensos mengangkat perangkatnya untuk mengawal data sampai bansos itu terlaksana dengan baik dan obyektif,” katanya.
 
Contohnya, kalau PKH ada koordinator mulai tingkat regional, wilayah, kabupaten/kota, kecamatan sampai pendamping PKH, sedangkan tugas Dinsos ikut mengawasi dan mengawal supaya program bisa berjalan sukses.
 
Posisinya di dalam program PKH dibagi dua, Kepala Dinas Sosial merupakan sekretaris tim pendukung program PKH, adapun ketuanya adalah Kepala Bappeda.
 
Tim pendukung bertugas memberikan bantuan penunjang penguat program, misalkan regulasi atau pun anggaran-anggaran penunjang atau pendamping, baik untuk programnya langsung maupun SDM PKH.
 
Pelaksana di lapangan yaitu kepala bidang, kalau di sini Linjansos, sekretarisnya adalah kepala seksi di bidang itu, tugasnya membantu mengawasi terlaksananya program di lapangan.
 
Pelaksana programnya yakni para pendamping PKH dan strukturnya sama dengan  program BPNT.
 
“Untuk menyukseskan program tersebut ada relawan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) berbeda dengan pendamping PKH digaji setiap bulannya oleh Kementerian Sosial,” katanya.  
 
Dinsos Kuningan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar data dari Pemerintahan Desa cepat masuk ke sistem aplikasi termasuk akurasinya dan obyektifitasnya.
 
Begitu pula dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melihat tentang invaliditas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP.
 
“Bahkan dengan Disdukcapil kita sudah MoU juga kalau tidak salah dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dalam hal verifikasi perbaikan NIK,” katanya.        
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.