Anggaran Perbaikan PJU, Anggota DPRD Jangan Lupa Janjinya ketika Pemilu


KUNINGAN (KN),- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jaka Chaerul, mengatakan, Selasa (7/9/2021) terkait anggaran pemeliharan dan perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU), anggota DPRD Kabupaten Kuningan jangan lupa terhadap janjinya ketika Pemilu.
 
Ia sudah mengusulkan 
melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk anggaran pemeliharaan dan perbaikan PJU tahun ini bersumber dari APBD Perubahan 2021.
 
Bahkan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan telah mendukung kebijakan tersebut, seperti yang diberitakan kamangkaranews.com (8/7).
 
Berita terkait : https://www.kamangkaranews.com/2021/07/ketua-dprd-setuju-anggaran-perbaikan.html
 
“Sekarang waktunya bagi anggota DPRD untuk membuktikan janjinya kepada rakyat karena pajak 7 persen merupakan uang titipan rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat untuk membiayai pemeliharaan dan perbaikan PJU,” tandas Jaka di ruang kerjanya.
 
PJU di Kabupaten Kuningan sudah lama banyak yang rusak, sehingga Dinas Perhubungan sering mendapat laporan maupun keluhan dari masyarakat karena tidak secepatnya diperbaiki.
 
“Kami bukan tidak mau segera memperbaiki tapi kami terkendala anggaran biaya yang belum direalisasikan oleh Pemda Kuningan,” katanya.
 
Padahal biaya perbaikan PJU berasal dari pembayaran pajak pelanggan listrik PLN sebesar 7 persen dari nilai pokok yang diatur dalam Perda Nomor 31 tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).
 
Ia menyebutkan, 3000 unit dari 8.024 unit PJU di Kabupaten Kuningan, jenis lampunya sudah dirubah, dari konvensional 250 watt menjadi LED 100 watt.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, ada penurunan pembayaran Rp1,1 miliar per bulan atau terjadi penghematan kurang lebih Rp12 miliar per tahun.
 
“PJU yang masih menggunakan lampu konvensional sebanyak 5024 unit dan tahun ini diberi anggaran pemeliharaan perbaikan PJU hanya Rp200 juta, mana cukup ?,” tanya dia.
 
Jaka tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya karena dialah yang mengusulkan dibuatkannya Perda PPJU ketika dulu menjabat Kadis Perhubungan periode pertama.
 
“Perda itu dibuat untuk meringankan Pemda Kuningan terhadap biaya pemeliharaan dan perbaikan PJU, sehingga biaya tersebut dipungut dari pembayaran rekening listrik pelanggan PLN yaitu 7 persen dari nilai pokok setiap bulannya,” pungkasnya.
 
Pewarta : deha 
Diberdayakan oleh Blogger.