Tak Ada Izin Resmi PSDA, Karang Taruna Berencana Pindahkan Kolam Ikan ke Tanah Bengkok Desa



SLAWI (KN),- Ketua Karang Taruna Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Irfan Winanda Pratama, mengatakan, akan segera melakukan pemindahan ikan yang ia kelola bersama anggota karang taruna lainnya di area saluran sekunder irigasi yang melintasi di wilayah desanya.
 
"Iya kemarin sudah dilakukan mediasi oleh karang taruna dengan pihak PSDA Pemali-Comal dan sudah ada kesepakatan untuk dilakukan pemindahan ikan ke tanah bengkok," katanya, Jum'at (13/8/2021).
 
Irfan mengaku belum mendapatkan rekomtek dari Dinas PSDA Pemali-Comal mengenai pemanfaatan saluran sekunder meskipun sudah dilakukan peninjauan oleh dinas terkait setahun yang lalu.
 
Sementara itu, Kepala PSDA Pemali-Comal, Radito, diwakili UPT D.I Pesayangan, Saefudin, melalui telefon selulernya, mengatakan, hingga saat ini belum ada izin resmi pemanfaatan saluran sekunder di Desa Kaligayam.   
 
Pada saat itu pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan saluran yang akan dimanfaatkan tetapi sebelum ada rekomtek yang disetujui, karang taruna lebih dulu melakukan pemanfaatan saluran sekunder tersebut.
 
“Belum ada izin resmi dari kepala balai, waktu itu kami ditugaskan untuk meninjau ke lokasi kemudian melaporkan kepada kepala balai sebagai pimpinan,” katanya.
 
Namun selaku UPT, ia sudah mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan atau pun pemanfaatan saluran sekunder sebelum ada izin rekomtek dari kepala balai.
 
Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.