Revitalisasi Pasar Baru, Damkar Rekomendasikan Sistem Proteksi Kebakaran Dini
KUNINGAN
(KN),- Pasca pembangunan Revitalisasi Pasar Baru oleh dinas teknis terkait, Pemadam
Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, merekomendasikan agar bangunan
itu dilengkapi Sistem Proteksi Kebakaran Dini.
Hal itu
dikatakan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, kepada
kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021).
“Sesuai Perda
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran harus dialokasikan,
dianggarkan dan direncanakan untuk Sistem Proteksi Kebakaran Dini,” katanya.
Dijelaskan, Sistem
Proteksi Kebakaran Dini dibagi dua, yaitu Sistem Proteksi Kebakaran Aktif dan Sistem
Proteksi Kebakaran Pasif.
Proteksi Kebakaran Aktif berupa hydrant, alat pemadam api ringan, tendon air dan dibentuknya tim keselamatan kerja.
Tim keselamatan
kerja terdiri dari dinas teknis terkait, para pengelola pasar termasuk para pelaku
usaha yang ditunjuk melalui paguyuban dan direkomedasikan oleh dinas teknis
terkait.
“Nanti tim
itu berfungsi dan berguna, selain ada tim keamanan juga ada tim keselamatan
kerja,” katanya.
Kemudian yang
kedua, Sistem Proteksi Kebakaran Pasif, salah satu diantaranya harus adanya assembly point atau titik kumpul
termasuk penunjuk arah ketika terjadi kebakaran.
“Ini sangat
bermanfaat bagi para pengguna bangunan atau pengunjung yang ada di Pasar Baru
pada saat terjadi kebakaran lalu terjebak, mereka tahu harus kemana titik
penyelamatannya,” kata Khadafi.
Dijelaskan, menurut Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017, assembly point adalah tempat yang digunakan bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung untuk berkumpul setelah proses evakuasi.
Sehingga
nanti kedepan, imbuhnya, pemerintah daerah dalam melaksanakan program Revitalisasi
Pasar Baru tentunya memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan usaha dan
kenyamanan kepada masyarakat.
Tapi jangan
lupa, peristiwa kebakaran bisa dicegah tapi tidak bisa diprediksi kapan
terjadinya, berbeda dengan bencana alam lainnya, misalnya gempa bumi, bisa diprediksi tetapi tidak bisa
dicegah.
“Dalam hal
ini mudah-mudahan Pemkab Kuningan melalui dinas teknis terkait yang nanti akan
merevitalisasi Pasar Baru mendengarkan apa yang kita sarankan dan kami siapa
untuk melakukan diskusi,” katanya.
Hal itu sebenarnya sudah disampaikan secara lisan terhadap dinas teknis terkait, salah satunya Diskoperindag melalui Kabid Pasar, Dede Iba, kalaupun perlu dilengkapi surat menyurat sebetulnya sudah disampaikan ke Tim Kajian Teknis Perencanaan Daerah.
Tim dimaksud termasuk
di dalamnya Dinas PUTR Bidang Cipta Karya dan Dinas Perizinan (sekarang Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red).
“Terkait
revitalisasi pasar wajib hukumnya untuk dialokasikan, dianggarkan dan
direncanakan untuk Sistem Proteksi Kebakaran Dini Aktif maupun Pasif di Pasar Baru
Kuningan,” pungkasnya.
Proteksi Kebakaran Aktif berupa hydrant, alat pemadam api ringan, tendon air dan dibentuknya tim keselamatan kerja.
Dijelaskan, menurut Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017, assembly point adalah tempat yang digunakan bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung untuk berkumpul setelah proses evakuasi.
Hal itu sebenarnya sudah disampaikan secara lisan terhadap dinas teknis terkait, salah satunya Diskoperindag melalui Kabid Pasar, Dede Iba, kalaupun perlu dilengkapi surat menyurat sebetulnya sudah disampaikan ke Tim Kajian Teknis Perencanaan Daerah.
Pewarta : deha
Post a Comment