Revitalisasi Pasar Baru, Damkar Rekomendasikan Sistem Proteksi Kebakaran Dini



KUNINGAN (KN),- Pasca pembangunan Revitalisasi Pasar Baru oleh dinas teknis terkait, Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, merekomendasikan agar bangunan itu dilengkapi Sistem Proteksi Kebakaran Dini.
 
Hal itu dikatakan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021).
 
“Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran harus dialokasikan, dianggarkan dan direncanakan untuk Sistem Proteksi Kebakaran Dini,” katanya.
 
Dijelaskan, Sistem Proteksi Kebakaran Dini dibagi dua, yaitu Sistem Proteksi Kebakaran Aktif dan Sistem Proteksi Kebakaran Pasif.
 
Proteksi Kebakaran Aktif berupa hydrant, alat pemadam api ringan, tendon air dan dibentuknya tim keselamatan kerja.
 
Tim keselamatan kerja terdiri dari dinas teknis terkait, para pengelola pasar termasuk para pelaku usaha yang ditunjuk melalui paguyuban dan direkomedasikan oleh dinas teknis terkait.
 
“Nanti tim itu berfungsi dan berguna, selain ada tim keamanan juga ada tim keselamatan kerja,” katanya.
 
Kemudian yang kedua, Sistem Proteksi Kebakaran Pasif, salah satu diantaranya harus adanya assembly point atau titik kumpul termasuk penunjuk arah ketika terjadi kebakaran.
 
“Ini sangat bermanfaat bagi para pengguna bangunan atau pengunjung yang ada di Pasar Baru pada saat terjadi kebakaran lalu terjebak, mereka tahu harus kemana titik penyelamatannya,” kata Khadafi.
  
Dijelaskan, menurut Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017, assembly point adalah tempat yang digunakan bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung untuk berkumpul setelah proses evakuasi.
 
Sehingga nanti kedepan, imbuhnya, pemerintah daerah dalam melaksanakan program Revitalisasi Pasar Baru tentunya memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan usaha dan kenyamanan kepada masyarakat.
 
Tapi jangan lupa, peristiwa kebakaran bisa dicegah tapi tidak bisa diprediksi kapan terjadinya, berbeda dengan bencana alam lainnya, misalnya  gempa bumi, bisa diprediksi tetapi tidak bisa dicegah.
 
“Dalam hal ini mudah-mudahan Pemkab Kuningan melalui dinas teknis terkait yang nanti akan merevitalisasi Pasar Baru mendengarkan apa yang kita sarankan dan kami siapa untuk melakukan diskusi,” katanya.
 
Hal itu sebenarnya sudah disampaikan secara lisan terhadap dinas teknis terkait, salah satunya Diskoperindag melalui Kabid Pasar, Dede Iba, kalaupun perlu dilengkapi surat menyurat sebetulnya sudah disampaikan ke Tim Kajian Teknis Perencanaan Daerah.
 
Tim dimaksud termasuk di dalamnya Dinas PUTR Bidang Cipta Karya dan Dinas Perizinan (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red).
 
“Terkait revitalisasi pasar wajib hukumnya untuk dialokasikan, dianggarkan dan direncanakan untuk Sistem Proteksi Kebakaran Dini Aktif maupun Pasif di Pasar Baru Kuningan,” pungkasnya.

Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.