Warga Kedungwungu Tuntut Kadesnya Mundur ? Ini Alasannya



SLAWI (KN),- Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, dituntut mundur dari jabatannya setelah dilaporkan ke Inspektorat Tegal karena diduga telah menyalahgunakan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp166.000.000.

 

Salah seorang warga yang menjadi pelapor (MF), kepada kamangkaranews.com di rumahnya, Jumat (21/5/2021) mengungkapkan, ia bersama warga lainnya telah melakukan orasi di depan pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Tegal, kemarin (20/5).

 

"Kemarin kami bersama lima puluh warga lainnya beramai-ramai melakukan orasi di depan pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Tegal, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional Republik Indonesia," katanya


 


Hal ini ia lakukan selaku warga masyarakat Desa Kedungwungu dalam menyikapi  putusan Inspektorat Kabupaten Tegal yang telah menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala desa.

 

"Ketika inspektorat bisa membuktikan ada kerugian negara sebesar Rp166.000.000 berarti apa yang kami laporkan adalah benar, kepala desa sudah melakukan korupsi, jadi mundur saja," tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Kedungwungu (AM) tidak berada di tempat, bahkan di kantor balai desa hanya ada seorang penjaga saja tidak ada aktivitas pelayanan namun menurut informasi kalau kades tersebut sedang kondangan di daerah Danawarih.

 

Ketika dikarifikasi melalui telefon selulernya, ia mengatakan masih sakit dan belum bisa melakukan aktivitasnya sejak kemarin.

 

"Mohon maaf, saya sedang kurang sehat, sekarang sedang pergi berobat,  jadi belum bisa ke balai desa," katanya

 

Ditanya soal tuntutan warga yang menginginkan dirinya mundur dari jabatannya, AM tidak memberikan jawaban.

 

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Prasetiawan, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait adanya kerugian negara yang harus dikembalikan, ia mengatakan, uang itu sudah dikembalikan tapi detailnya lupa karena datanya ada di kantor.  

 

"Sudah dikembalikan dan semua bukti ada di Inspektorat tapi soal kapan dikembalikan, semua data ada di kantor, saya lupa detailnya," katanya.

 

Menurutnya, persoalan Kades Kedungwungu, kemarin sudah gamblang dijelaskan oleh Asisten 1 bersama tim dari Inspektorat yang menjadi dasar atau pedoman adalah PP Nomor 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah di Kabupaten Tegal.

   

"Kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh Bupati, Kajari dan Kapolres pada tahun 2018," pungkasnya.

 

Pewarta : sR

Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.