Tunggu Penetapan Pengadilan, Tersangka Korupsi BOS Ditahan Kejaksaan



KUNINGAN (KN),- MR tersangka tindak pidana korupsi Dana BOS Pusat, Provinsi Jabar dan Dana Sumbangan Pendidikan di SMKN  1 Luragung, mulai Senin (3/1) hingga 20 hari ke depan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kuningan.

 

“Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kuningan menunggu penetapan dari pengadilan,” kata Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto memakili Kajari Kuningan, L Tedjo  Sunarno, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kuningan, Senin (1/3/2021).   

 

Menyikapi kemungkinan ada tersangka lainnya, ia mengatakan, nanti dilihat dari fakta-fakta di persidangan Kamis (4/3).

 

“Jika ada pihak lain yang ikut terlibat maka akan meminta kepada penyidik untuk menindaklanjutinya karena yang sekarang hanya satu berkas atas nama MR,” kata Ardhi

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (18/2) status tersangka saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan ketika menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Luragung tahun 2014.

 

"Setelah melalui ekspose dengan semua jaksa yang ada, kita sepakat berkas dari penyidik Polres ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang akan didakwakan,” kata Kajari Kuningan, L Tedjo  Sunarno.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti untuk tindak lanjut proses hukum diteruskan kepada proses Pengadilan Tipikor di Bandung.

 

"Perkara atas nama tersangka MR, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 31/Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31/1999, " katanya.

 

Kronologisnya, SMKN 1 Luragung kurun waktu tahun 2014/2015 menerima bantuan Dana BOS dari Kemendikbud RI dan provinsi serta Dana Sumbangan Pendidikan yang disepakati oleh sekolah bersama Komite Sekolah dari orangtua siswa.

 

“Dana Sumbangan Pendidikan mulai Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp250 ribu,” sebutnya.

 

Uang tersebut, seharusnya diserahkan kepada masing-masing Ketua Program di sekolah itu, diduga telah dilakukan pemotongan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka.

 

Sedangkan jumlah kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kuningan, ia menyebutkan Rp 290.429.226 terdiri dari pemotongan BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan yang diduga dilakukan tersangka.

 

Proses pencairan keuangan dari BOS Pusat pada tahun 2014, Rp1,915 Miliar, tahun 2015, Rp1,492 Miliar dan BOS Provinsi, tahun 2014, Rp309 juta, tahun 2015, Rp362,1 juta dan Dana Sumbangan Pendidikan yang dikumpulkan Rp2,5 Miliar.

 

deha


Diberdayakan oleh Blogger.