Tunggu Penetapan Pengadilan, Tersangka Korupsi BOS Ditahan Kejaksaan
KUNINGAN
(KN),- MR tersangka tindak pidana korupsi Dana BOS Pusat, Provinsi Jabar dan
Dana Sumbangan Pendidikan di SMKN 1
Luragung, mulai Senin (3/1) hingga 20 hari ke depan resmi ditahan Kejaksaan
Negeri Kuningan.
“Untuk
sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kuningan menunggu penetapan
dari pengadilan,” kata Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto memakili Kajari Kuningan,
L Tedjo Sunarno, kepada sejumlah
wartawan di kantor Kejari Kuningan, Senin (1/3/2021).
Menyikapi
kemungkinan ada tersangka lainnya, ia mengatakan, nanti dilihat dari
fakta-fakta di persidangan Kamis (4/3).
“Jika ada
pihak lain yang ikut terlibat maka akan meminta kepada penyidik untuk
menindaklanjutinya karena yang sekarang hanya satu berkas atas nama MR,” kata
Ardhi
Seperti
diberitakan sebelumnya, Kamis (18/2) status tersangka saat melakukan dugaan
tindak pidana korupsi dilakukan ketika menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Luragung tahun
2014.
"Setelah
melalui ekspose dengan semua jaksa yang ada, kita sepakat berkas dari penyidik Polres
ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang akan didakwakan,” kata Kajari Kuningan,
L Tedjo Sunarno.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti untuk tindak lanjut proses hukum diteruskan kepada
proses Pengadilan Tipikor di Bandung.
"Perkara
atas nama tersangka MR, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto
Pasal 18 ayat 1 UU nomor 31/Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001
perubahan atas UU nomor 31/1999, " katanya.
Kronologisnya,
SMKN 1 Luragung kurun waktu tahun 2014/2015 menerima bantuan Dana BOS dari
Kemendikbud RI dan provinsi serta Dana Sumbangan Pendidikan yang disepakati
oleh sekolah bersama Komite Sekolah dari orangtua siswa.
“Dana
Sumbangan Pendidikan mulai Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp250 ribu,” sebutnya.
Uang
tersebut, seharusnya diserahkan kepada masing-masing Ketua Program di sekolah
itu, diduga telah dilakukan pemotongan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi
tersangka.
Sedangkan
jumlah kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kuningan, ia menyebutkan Rp 290.429.226 terdiri dari pemotongan BOS Pusat, BOS Provinsi
dan Dana Sumbangan Pendidikan yang diduga dilakukan tersangka.
Proses
pencairan keuangan dari BOS Pusat pada tahun 2014, Rp1,915 Miliar, tahun 2015,
Rp1,492 Miliar dan BOS Provinsi, tahun 2014, Rp309 juta, tahun 2015, Rp362,1
juta dan Dana Sumbangan Pendidikan yang dikumpulkan Rp2,5 Miliar.
deha
Post a Comment