Kasat Reskrim dan Narkoba Jelaskan Hukuman Bagi Pelaku



KUNINGAN,- Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, mengatakan, terkait ancaman hukuman dari para pelaku kasus kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan dikenakan Pasal 170 ayat ke(1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke (1) KUHPidana.


Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2021/02/polres-kuningan-berhasil-ungkap-11.html

 

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di ruang Wira Satya Pradana, Mapolres Kuningan, Selasa (9/2/2021).

 

Untuk kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, dikenakan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan;

Sedangkan kasus tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor, kita kenakan Pasal 365 ayat ke (1) KUHP dan Pasal 170 ayat ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.

 

Dan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Kasus tindak pidana penggelapan mobil, dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

“Untuk kasus tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan kita kenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

 

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara seksual, dikenakan Pasal 5 huruf c Jo Pasal 8 huruf a Jo pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).

 

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang AKP Danu.

 

Sementara Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, dikenakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

“Untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kita kenakan pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.