Sebelum Putusan Inkrah PTUN, Zul Masih Ketua DPRD Kuningan



KUNINGAN,- Sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, Nuzul Rachdy masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kuningan.

 

Hal itu disampaikan Zul (panggilan akrabnya) kepada sejumlah media di ruang kerja pimpinan DPRD didampingi Wakil Ketua Dede Ismail dan Ujang Kosasih serta Sekwan HM Nurdijanto, Senin (21/12/2020).

 

“Kami sudah menerima surat jawaban dari Gubernur Jabar Nomor 5830/KPG.19.03/Pemkam tertanggal 15 Desember 2020 terhadap surat Bupati Kuningan Nomor 170/3098/Tapem tanggal 27  November 2020,” kata Zul.

 

Dijelaskan, surat dari bupati mengenai Usulan Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan 23 Nopember 2020 dengan dokumen keputusan DPRD.

 

Dokumen itu berupa Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 tertanggal 13 Nopember 2020.

 

“Pemprov Jabar telah menerima surat Nomor S02/S.Kel-NK/ISW/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal permohonan penundaan dari ISW Advocates and Legal Consultans selaku kuasa hukum saya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata politisi dari PDIP itu.

 

Ia mengajukan gugatan terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 dengan nomor register perkara 139/G/2020/PTUN.BDG.

 

Termasuk gugatan memohon adanya penundaan terhadap pelaksanaan putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 001/Put/BK/XI/2020 tanggal 2 Nopember 2020.


Sementara itu Wakil Ketua, Ujang Kosasih yang membacakan surat jawaban dari Gubernur Jabar, mengatakan, sebelum ada putusan inkrah dari PTUN, maka Nuzul Rachdy masih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.