KUNINGAN,- Sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, Nuzul Rachdy masih menjabat sebagai Ketua DP...
KUNINGAN,-
Sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di
Bandung, Nuzul Rachdy masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Hal itu
disampaikan Zul (panggilan akrabnya) kepada sejumlah media di ruang kerja
pimpinan DPRD didampingi Wakil Ketua Dede Ismail dan Ujang Kosasih serta Sekwan
HM Nurdijanto, Senin (21/12/2020).
“Kami sudah
menerima surat jawaban dari Gubernur Jabar Nomor 5830/KPG.19.03/Pemkam
tertanggal 15 Desember 2020 terhadap surat Bupati Kuningan Nomor 170/3098/Tapem
tanggal 27 November 2020,” kata Zul.
Dijelaskan, surat
dari bupati mengenai Usulan Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan
terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten
Kuningan 23 Nopember 2020 dengan dokumen keputusan DPRD.
Dokumen itu
berupa Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024
tertanggal 13 Nopember 2020.
“Pemprov
Jabar telah menerima surat Nomor S02/S.Kel-NK/ISW/XII/2020 tanggal 2 Desember
2020 perihal permohonan penundaan dari ISW Advocates and Legal Consultans
selaku kuasa hukum saya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata politisi dari PDIP itu.
Ia
mengajukan gugatan terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020
dengan nomor register perkara 139/G/2020/PTUN.BDG.
Termasuk gugatan
memohon adanya penundaan terhadap pelaksanaan putusan Badan Kehormatan DPRD
Kabupaten Kuningan Nomor 001/Put/BK/XI/2020 tanggal 2 Nopember 2020.
Sementara
itu Wakil Ketua, Ujang Kosasih yang membacakan surat jawaban dari Gubernur
Jabar, mengatakan, sebelum ada putusan inkrah dari PTUN, maka Nuzul Rachdy masih
sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
deha