Petani Desa Harjosari Tentukan Sendiri Calon Ulu-Ulu Secara Aklamasi





SURADADI,- Pemilihan pelaksana teknis pengairan (ulu-ulu) di Desa Harjosari,  Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, dilakukan secara aklamasi.

 

Warga pemilik lahan pertanian diberikan kebebasan  untuk memilih dan memberikan hak suara kepada calon pelaksana teknis pengairan, acara tersebut berlangsung di aula balai desa setempat, Minggu (8/11/2020).



Kepala Desa Harjosari, Marto, melalui Sekretaris Desa, Nining Suharti, di sela-sela kesibukannya kepada kamangkaranews.com media mengatakan, proses pemilihan ulu-ulu di desanya dilakukan secara aklamasi, warga diberikan hak berdemokrasi menentukan sendiri calon ulu-ulu.

 

"Kami serahkan kepada petani yang memiliki lahan pertanian untuk menentukan pilihannya sendiri, kami dari pemerintah desa hanya sebagai panitia saja dan BPD hanya jadi pengawas saja,” katanya.

 

Selain itu pula, masih kata Nining, tidak ada intervensi maupun mengarahkan para petani untuk memilih siapa,mereka diberikan hak untuk berdemokrasi demi kepentingan para petani.

 

"Syarat menjadi ulu-ulu sangat gampang yang penting punya lahan pertanian di wilayah desa ini dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah itu saja dan tidak ada biaya pendaftaran atau biaya lainnya," katanya.



 

Pemilihan hari ini adalah pemilihan terakhir, sebelumnya sudah ada tiga pemilihan untuk tiga blok dan sekarang pemilihan untuk blok yang keempat, ada 231 petani yang yang akan menentukan pilihannya.

 

“Sebenarnya kewenangan Darma Tirta tapi diserahkan ke kami selaku pemerintah desa, akhirnya kami laksanakan," pungkasnya.

 

Sementara itu salah satu warga setempat, Warsa (60) merasa senang dengan adanya sistem demokrasi yang diterapkan oleh pemerintah desa maupun panitia, dirinya merasa diberikan kebebasan untuk memilih siapa calon yang dikehendaki.

 

Pewarta : sR

Editor : deha 

Diberdayakan oleh Blogger.