Kemenag Kuningan Siap Laksanakan AKB Bidang Pendidikan
KUNINGAN (KN) Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kuningan, Hanif Hanafi, mengatakan, lembaga pendidikan yang
berada dalam kewenangan Kemenag Kuningan tetap mematuhi SKB 4 Menteri yang secara
yuridis formal berada tingkat pusat maupun daerah.
Namun untuk di daerah akan mematuhi
Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu disampaikan sebelum rapat
dengan para kepala madrasah negeri, ketua Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (RA),
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan FKDT untuk persiapan pelaksanaan pembelajaran
tatap muka di lembaga pendidikan yang berada dalam kewenangan Kemenag,
bertempat di aula setempat, Selasa (4/8/2020).
Dalam rapat tersebut, Kepala Kemenag,
Hanif Hanafi didampingi Kasubbag TU E Suardi, Kasi Madrasah Rokhidin, Kaswi
PAIS, Kasi PD Pontren dan Pokjawas Madrasah
“Pada prinsipnya Kemenag itu
lembaga vertikal namun kedudukan kami ada di wilayah kabupaten/kota harus patuh
kepada peraturan bupati/walikota dan itu sudah kami laksanakan apabila Pak
Bupati Kuningan mengizinkan ya kita akan berjalan karena dalam SKB itu disebutkan
koordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.
Agar tidak keluar dari koridor
itu, SKB 4 Menteri itu di dalamnya ada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan,
Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, makanya Kemenag Kuningan akan patuh
kepada Bupati.
Terkait adanya informasi yang beredar
bahwa sekolah di bawah Kemenag disinyalir tidak mematuhi SKB 4 Menteri, ia
menjelaskan, sebenarnya itu miskomunikasi dan tak perlu terjadi.
Hasil konfirmasi ke lapangan
ternyata anak kelas satu atau murid baru Madrasah Ibtidaiyah yang diperkenalkan
orang tuanya untuk mengetahui sekolahnya, bukan berarti pembelajaran tatap muka,
mungkin orang lain menilai tidak patuh dengan SKB 4 Menteri.
“Itu hanya miskomunikasi ketika
ada orang menyampaikan ke Kadisdikbud Kuningan tidak sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya dan sudah kami klarifikasi dengan Pak Uca,” katanya.
Rapat hari ini menindaklanjuti hasil
rapat pada Kamis kemarin terkait Bupati Kuningan mengundang semua stekholder pendidikan,
Gugus Tugas Covid-19 dan Forkompinda, pertama mengenai percepatan Gugus Tugas Covid-19
dan yang kedua tentang pendidikan.
Dikatakan Hanif, Bupati juga memahami
desakan dari para orang tua agar segera dibuka tatap muka namun Bupati
mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait dengan kesehatan.
“Apakah orang tua mengizinkan
atau tidak karena menurut Bupati, kami harus melakukan langkah-langkah jangan sampai
menimbulkan klaster baru dan protokol kesehatan tetap dilaksanakan,” katanya.
Bahkan dalam rapat Kamis kemarin,
konsep-konsep yang disampaikan oleh para stekholder pendidikan hampir sama
dengan yang telah disiapkan Kemenag Kuningan di madrasah.
Kemenag juga ingin ada kesepahaman
dan kebersamaan, kapan sekolah mulai akan dibuka, maka Kemenag Kuningan mengumpulkan
para kepala madrasah agar bisa memahami jangan sampai nanti pembelajaran tatap
muka akhirnya terkena sanksi di satuan pendidikan masing-masing.
“Kami selaku pimpinan disini jangan
sampai mereka itu di luar ketentuan yang berlaku, walaupun pertanggungjawaban ada
di satuan pendidikan namun tidak terlepas dari institusinya,” katanya.
Setelah adanya Perbup 59 sebagai
dasar hukum yang kuat apakah Kanwil mengizinkan atau tidak karena dalam SKB 4 Menteri
yang menjadi rujukan peraturan bupati/walikota masing-masing.
deha
Post a Comment