Kades Kertasari Tidak Mau Dikonfirmasi ?



TEGAL (KN) Kades Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal,  menolak untuk dikonfirmasi perihal pekerjaan fisik di desanya.


Pasalnya ada beberapa titik pekerjaan yang bersumber dari dana desa masyarakat tidak paham, salah satu contoh pekerjaan drainase di dua lokasi yang berbeda dan satu titik pekerjaan pavingisasi, walaupun terpampang papan informasi tetapi data volume pekerjaan membingungkan.

Dari kiri : Anggota BPD Carudi (baju merah) dan PKA Jamroni (baju biru)

Ketika wartawan kamangkaranews.com berada di lokasi pekerjaan pavingisasi bermaksud meminta ijin untuk mempertanyakan pekerjaan di beberapa titik lokasi di desa tersebut, Kades Kertasari, Dedi Murdiyanto, mengatakan, ia tidak mau dikonfirmasi.

"Saya tidak mau dikonfirmasi nanti saja kalau pekerjaan selesai kalau mau konfirmasi," katanya, Senin (3/8/2020).

Bahkan ia menyebutkan, kalau sudah selesai pekerjaan ada yang lebih berwenang yang mengoreksi pekerjaan dari kecamatan, Dispermades maupun nanti pihak inspektorat.

“Kalau pekerjaan saya salah tunjukan dimana, nanti bisa dibongkar ataupun diperbaiki," katanya sambil pergi meninggalkan lokasi.

Padahal saat terjadi pembicaraan, disana ada anggota BPD, Carudi dan PKA, Jamroni, tapi hanya diam saja ketika kades mengaku tidak mau dikonfirmasi untuk saat sekarang ini.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Suradadi, Komsari, sangat menyayangkan dengan statemen Kepala Desa Kertasari, padahal sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 siapa pun berhak bertanya walaupun bukan sebagai wartawan ataupun LSM.

"Terima kasih panjenengan sudah membantu kami dalam pengawasan berkaitan statemen tersebut saya akan komunikasi dengan pak camat dan yang bersangkutan akan kami datangi, kalau memang benar demikian, kami akan memberikan teguran secara kedinasan," katanya.

Terpisah, salah satu aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Berantas Korupsi (LSM IBK) Leo Nardi, mengatakan, harusnya kepala desa lebih bijak dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat publik, ketika ada masyarakat atau siapa pun yang bertanya entah LSM ataupun wartawan wajib dijawab. 

"Karena mereka juga berhak mempertanyakan apa pun yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara sesuai dengan Undang-Undang KIP,” tandasnya.

Pewarta : fR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.