Kades Kertasari Tidak Mau Dikonfirmasi ?
TEGAL (KN)
Kades Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menolak untuk dikonfirmasi
perihal pekerjaan fisik di
desanya.
Pasalnya ada
beberapa titik pekerjaan yang bersumber dari dana desa masyarakat tidak paham, salah
satu contoh pekerjaan drainase di dua lokasi yang berbeda dan satu titik
pekerjaan pavingisasi, walaupun terpampang papan informasi tetapi data volume
pekerjaan membingungkan.
Ketika
wartawan kamangkaranews.com berada di lokasi pekerjaan pavingisasi bermaksud meminta
ijin untuk mempertanyakan pekerjaan di beberapa titik lokasi di desa tersebut,
Kades Kertasari, Dedi Murdiyanto, mengatakan, ia tidak mau dikonfirmasi.
"Saya
tidak mau dikonfirmasi nanti saja kalau pekerjaan selesai kalau mau konfirmasi,"
katanya, Senin (3/8/2020).
Bahkan ia
menyebutkan, kalau sudah selesai pekerjaan ada yang lebih berwenang yang
mengoreksi pekerjaan dari kecamatan, Dispermades maupun nanti pihak inspektorat.
“Kalau
pekerjaan saya salah tunjukan dimana, nanti bisa dibongkar ataupun diperbaiki,"
katanya sambil pergi meninggalkan lokasi.
Padahal saat terjadi pembicaraan, disana ada anggota BPD, Carudi dan PKA, Jamroni, tapi hanya diam
saja ketika kades mengaku tidak mau dikonfirmasi untuk saat sekarang ini.
Sementara
itu, Sekretaris Kecamatan Suradadi, Komsari, sangat menyayangkan dengan statemen
Kepala Desa Kertasari, padahal sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 siapa pun berhak bertanya walaupun bukan
sebagai wartawan ataupun LSM.
"Terima
kasih panjenengan sudah membantu kami dalam pengawasan berkaitan statemen
tersebut saya akan komunikasi dengan pak camat dan yang bersangkutan akan kami
datangi, kalau memang benar demikian, kami akan memberikan teguran secara
kedinasan," katanya.
Terpisah, salah
satu aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Berantas
Korupsi (LSM IBK) Leo Nardi, mengatakan, harusnya kepala desa lebih bijak dalam
menjalankan fungsinya sebagai pejabat publik, ketika ada masyarakat atau siapa
pun yang bertanya entah LSM ataupun wartawan wajib dijawab.
"Karena
mereka juga berhak mempertanyakan apa pun yang berkaitan dengan penggunaan
anggaran negara sesuai dengan Undang-Undang KIP,” tandasnya.
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment