Sekolah Kewenangan Kemenag Tidak Patuhi SKB 4 Menteri




KUNINGAN (KN) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan, Uca Somantri, mengatakan, sejak 17 Maret 2020 Kegiatan Berlajar Mengajar semula tatap muka dirubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena adanya pandemi Covid-19.

Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/pwi-kuningan-fasilitasi-diskusi.html

Penjelasan itu dikatakan dalam acara diskusi antara Disdikbud Kabupaten Kuningan dengan beberapa media massa yang difasilitasi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan di aula dinas setempat, Jumat (24/7/2020).

Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/elon-carlan-ajak-media-diskusikan-sikap.html

Masih kata Uca, kemudian pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama 4 yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI.

SKB yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun di Kabupaten Kuningan muncul permasalahan, diantaranya, metode Pembelajaran Jarah Jauh (PJJ) kurang didukung dengan sarana dan prasarana karena tidak semua murid dan orang tua mempunyai telepon selular berbasis android.

“Jikapun mereka memiliki telepon selular berbasis android, ada kendala mengenai sinyal di beberapa lokasi tidak bisa diakses secara merata, sehingga menyulitkan para orang tua,” katanya.

Termasuk program visit guru yang datang ke tempat kelompok belajar di rumah para siswa ternyata prakteknya tidak melaksanakan protokol kesehatan karena mereka berkerumun.

Persoalan lainnya, banyak orang tua mengeluh karena anak-anak yang terlalu lama belajar di rumah secara daring atau online berdampak kepada perubahan sikap dan susah diatur.

“Banyak orang tua siswa mengusulkan dan meminta agar anak-anaknya segera bisa masuk sekolah, bahkan maaf orang tua yang menyekolahkan anak-anaknya di pesantren, termasuk beberapa yang menyelenggarakan pendidikan program boarding school sudah mulai masuk di sekolah masing-masing,” katanya.

Bukan hanya itu, berdampak kepada para guru karena kinerjanya tidak tercapai sehingga menimbulkan masalah bagi tenaga edukasi yaitu sertifikasinya bisa terpotong.   

Kemudian adanya variatif antara lembaga pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbud berbeda dengan Kementerian Agama menjadi permasalahan karena para siswa di MI ternyata sudah masuk sekolah sedangkan di SD belum masuk sekolah sesuai SKB 4 Menteri.

“Menurut kami ini tidak baik,” katanya.

Oleh karena itu, Disdikbud Kabupaten Kuningan, pada kesempatan ini meminta    sumbang saran dari rekan-rekan media yang nota bene orang-orang lapangan, seperti apa kondisi di lapangan.

“Apakah kita akan patuh dan taat kepada SKB 4 Menteri atau kita memformulasikan dengan harapan masyarakat, khusus yang anak-anaknya sekolah di TK, SD dan SMP,” katanya.    

Berdasarkan informasi, Kabupaten Kuningan sudah masuk Zona Hijau dan berharap tidak ada tambahan lagi reaktif Covid-19.

“Hasil dari diskusi ini akan menjadi bahan kebijakan dari pimpinan,” katanya.

Pantauan kamangkaranews.com, dalam diskusi tersebut rekan-rekan media massa banyak yang menyampaikan saran, tanggapan, masukan dan usulan yang semuanya dicatat oleh Kadisdikbud Kabupaten Kuningan.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.