Sekolah Kewenangan Kemenag Tidak Patuhi SKB 4 Menteri
KUNINGAN (KN) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten
Kuningan, Uca Somantri, mengatakan, sejak 17 Maret 2020 Kegiatan Berlajar
Mengajar semula tatap muka dirubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena
adanya pandemi Covid-19.
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/pwi-kuningan-fasilitasi-diskusi.html
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/pwi-kuningan-fasilitasi-diskusi.html
Penjelasan itu dikatakan dalam acara diskusi antara Disdikbud Kabupaten Kuningan
dengan beberapa media massa yang difasilitasi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan di aula dinas setempat, Jumat (24/7/2020).
Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/elon-carlan-ajak-media-diskusikan-sikap.html
Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/elon-carlan-ajak-media-diskusikan-sikap.html
Masih kata Uca, kemudian pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama 4
yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri RI.
SKB yang
ditetapkan 15 Juni 2020 itu Nomor 01/KB/2020,
Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di
masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun di Kabupaten Kuningan muncul permasalahan, diantaranya, metode Pembelajaran
Jarah Jauh (PJJ) kurang didukung dengan sarana dan prasarana karena tidak semua
murid dan orang tua mempunyai telepon selular berbasis android.
“Jikapun mereka memiliki telepon selular berbasis android, ada kendala mengenai
sinyal di beberapa lokasi tidak bisa diakses secara merata, sehingga menyulitkan
para orang tua,” katanya.
Termasuk program visit guru yang datang ke tempat kelompok belajar di
rumah para siswa ternyata prakteknya tidak melaksanakan protokol kesehatan
karena mereka berkerumun.
Persoalan lainnya, banyak orang tua mengeluh karena anak-anak yang
terlalu lama belajar di rumah secara daring atau online berdampak kepada perubahan
sikap dan susah diatur.
“Banyak orang tua siswa mengusulkan dan meminta agar anak-anaknya segera
bisa masuk sekolah, bahkan maaf orang tua yang menyekolahkan anak-anaknya di
pesantren, termasuk beberapa yang menyelenggarakan pendidikan program boarding
school sudah mulai masuk di sekolah masing-masing,” katanya.
Bukan hanya itu, berdampak kepada para guru karena kinerjanya tidak
tercapai sehingga menimbulkan masalah bagi tenaga edukasi yaitu sertifikasinya bisa
terpotong.
Kemudian adanya variatif antara lembaga pendidikan di bawah kewenangan
Kemendikbud berbeda dengan Kementerian Agama menjadi permasalahan karena para
siswa di MI ternyata sudah masuk sekolah sedangkan di SD belum masuk sekolah sesuai
SKB 4 Menteri.
“Menurut kami ini tidak baik,” katanya.
Oleh karena itu, Disdikbud Kabupaten Kuningan, pada kesempatan ini
meminta sumbang
saran dari rekan-rekan media yang nota bene orang-orang lapangan, seperti apa
kondisi di lapangan.
“Apakah kita akan patuh dan taat kepada SKB 4 Menteri atau kita memformulasikan
dengan harapan masyarakat, khusus yang anak-anaknya sekolah di TK, SD dan SMP,”
katanya.
Berdasarkan informasi, Kabupaten Kuningan sudah masuk Zona Hijau dan
berharap tidak ada tambahan lagi reaktif Covid-19.
“Hasil dari diskusi ini akan menjadi bahan kebijakan dari pimpinan,”
katanya.
Pantauan kamangkaranews.com, dalam diskusi tersebut rekan-rekan media
massa banyak yang menyampaikan saran, tanggapan, masukan dan usulan yang
semuanya dicatat oleh Kadisdikbud Kabupaten Kuningan.
deha
Post a Comment