26-30 Agustus 2020, Tim Gabungan Razia Masker di Sepuluh Lokasi
KUNINGAN (KN)
Berdasarkan hasil rapat Penegakan Disiplin Dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB) di aula kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Senin (24/8/2020)
Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melaksanakan penerapan sanksi kepada
masyarakat bagi yang tidak memakai masker.
Kepala pelaksana harian BPBD Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, mengatakan, Selasa (25/8/2020) kegiatan tersebut dilaksanakan mulai Rabu 26 Agustus hingga Minggu 30 Agustus 2020,
sejak pukul 09.00 – 11.30 wib setiap harinya.
Adapun lokasi
penertiban di 10 tempat yaitu Pertigaan BRI Mandirancan, Tugu Ikan Caracas, Depan
Terminal Kadugede, Alun-alun Desa Ciawigebang, Depan Kantor Kecamatan Luragung,
Depan Lapang Sepakbola Lebakwangi, Taman Kota Pos Polisi Beringin, Depan Kantor
Kecamatan Cigugur, Jalan Ir Juanda Depan RSUD 45 dan Depan RM Lembah Ciremai
Kramatmulya.
“Selain itu
pula, dibentuk dua tim A dan B untuk melakukan patroli keliling,” katanya.
Ia
menyebutkan, personal pelaksanaan kegiatan di masing-masing lokasi penertiban terdiri
dari, satu orang anggota TNI/Polri sebagai penanggungjawab, dua orang TNI, dua orang Polri, dua orang Satpol PP dan dua orang anggota Dinas Perhubungan.
Teknis
kegiatan, lanjut dia, hari pertama dan kedua, pemberian informasi peringatan
dan pembagian masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Sedangkan hari
ketiga sampai kelima, tindakan dan pemberian sanksi kepada masyarakat yang
tidak memakai masker.
“Yang tidak
memakai masker disuruh kembali untuk balik arah, tidak berupa denda uang tunai,”
katanya.
Post a Comment