Pilkada Kuningan Menunggu Keputusan Pembuat Undang-Undang




KUNINGAN (KN) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan waktunya masih menjadi pembahasan pembuat regulasi di DPR RI karena sesuai ketentuan pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada Kuningan seharusnya digelar pada November 2024.

“Namun jadwal tersebut bisa saja berubah jika opsi yang ditawarkan dalam RUU Pemilu yang saat ini sudah masuk Prolegnas disahkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2020).

Ia menjelaskan, RUU Pemilu Pasal 731 ayat (3) menyebutkan, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

“Opsi ini nafasnya seperti yang diatur dalam pasal 201 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 menjadi UU yang kemudian dirubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Menurutnya, Pasal 733 RUU Pemilu bahkan semakin mempertegas skema penjadwalan Pilkada seperti yang diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 1 Tahun 2015, yaitu bahwa daerah yang menggelar Pilkada tahun 2015 kembali menggelar Pilkada pada tahun 2020.

Daerah yang menggelar Pilkada tahun 2017 kembali menggelar Pilkada pada tahun 2022 dan daerah yang menggelar Pilkada tahun 2018 kembali menggelar Pilkada pada tahun 2023.

“Kabupaten Kuningan adalah daerah yang menggelar Pilkada tahun 2018. Nah, jika berpatokan kepada klausul tersebut maka Pilkada Kuningan digelar tahun 2023,” katanya.

Namun tentu saja, imbuh Asfa, panggilan akrabnya, jadwal diatas kecuali daerah yang Pilkada pada tahun 2020 karena jadwalnya sudah diputuskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku apabila opsi yang ditawarkan dalam Pasal 731 RUU Pemilu disahkan.

Sementara di luar itu, muncul juga opsi penyelenggaraan Pilkada di tahun 2022. Opsi ini arahnya yaitu daerah yang menggelar Pilkada tahun 2017 dan 2018 sama-sama kembali menggelar Pilkada pada tahun 2022.

Lalu yang benar yang mana ?, ia mengatakan, dalam hal ini, tergantung kepada keputusan yang membuat undang-undang.

“Bagaimana finalnya ?, apakah tetap sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 ? ataukah kembali ke ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 seperti opsi yang muncul dalam RUU Pemilu ? ataukah ada opsi lainnya ?, kita tunggu saja,” pungkasnya.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.