Elon Carlan Ajak Media Diskusikan Sikap Antara Regulasi dan Kenyataan
KUNINGAN (KN) Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten
Kuningan, Elon Carlan, mengatakan, secara kelembagaan di Kabupaten Kuningan ada
sekolah non formal dibawah Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat seperti
Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Kejar Paket.
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/sekolah-kewenangan-kemenag-tidak-patuhi.html
Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/sekolah-kewenangan-kemenag-tidak-patuhi.html
Kemudian ada pendidikan formal ada bidang sekolah dasar dan menengah oleh
Disdikbud Kabupaten Kuningan yaitu SD dan SMP. Selain itu ada pula SMA, SMK dan
SLB secara kelembagaan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Barat.
Sedangkan RA, MI, MTs dan MA berada di Kementerian Agama serta ada non formal
Pondok Pesantren yang secara pembelajarannya dibawah pendidikan masyarakat tapi
kelembagaannya ada di Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan sebelum berlangsungnya diskusi antara Disdikbud
Kabupaten Kuningan dengan beberapa media massa yang difasilitasi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan di aula dinas setempat, Jumat
(24/7/2020).
Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/pwi-kuningan-fasilitasi-diskusi.html
Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/pwi-kuningan-fasilitasi-diskusi.html
Dijelaskan, sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri bahwa pembelajaran tahun
ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan pada 13 Juli 2020, dipersilahkan
50 persennya SMA, SMK dan MA.
“Nanti Bulan September 2020 SD, MI, SMP dan MTs sedangkan pada Bulan
Nopember 2020 untuk Taman Kanak-Kanak dan RA tapi kenyataan yang kita hadapi
hari ini perlu kita diskusikan bersama antara Disdikbud Kabupaten Kuningan dengan
rekan-rekan media yang lebih banyak waktunya di lapangan,” kata Elon.
Menurutnya, persoalan yang muncul antara regulasi, kenyataan dan sikap
yang harus diselesaikan secara formal di pemerintah, maka perlu adanya diskusi
dengan semua media dengan harapan memberikan saran, tanggapan, masukan dan
usulan untuk nanti disampaikan ke Bupati Kuningan.
“Harus ada kesimpulan, apa yang harus kita ambil sikap pada saat ini antara
regulasi dengan kenyataan itu ada sesuatu yang berbeda,” katanya.
Sebelum acara diskusi, Elon meminta Kadis Dikbud untuk memberikan
gambaran secara riil kondisi pembelajaran di Kabupaten Kuningan dengan mengacu
secara kelembagaan dibawah Disdikbud Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat
serta Kementerian Agama.
deha
Post a Comment