Elon Carlan Ajak Media Diskusikan Sikap Antara Regulasi dan Kenyataan




KUNINGAN (KN) Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, mengatakan, secara kelembagaan di Kabupaten Kuningan ada sekolah non formal dibawah Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat seperti Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Kejar Paket.

Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/sekolah-kewenangan-kemenag-tidak-patuhi.html

Kemudian ada pendidikan formal ada bidang sekolah dasar dan menengah oleh Disdikbud Kabupaten Kuningan yaitu SD dan SMP. Selain itu ada pula SMA, SMK dan SLB secara kelembagaan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.       

Sedangkan RA, MI, MTs dan MA berada di Kementerian Agama serta ada non formal Pondok Pesantren yang secara pembelajarannya dibawah pendidikan masyarakat tapi kelembagaannya ada di Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan sebelum berlangsungnya diskusi antara Disdikbud Kabupaten Kuningan dengan beberapa media massa yang difasilitasi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan di aula dinas setempat, Jumat (24/7/2020).

Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2020/07/pwi-kuningan-fasilitasi-diskusi.html

Dijelaskan, sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri bahwa pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan pada 13 Juli 2020, dipersilahkan 50 persennya SMA, SMK dan MA.

“Nanti Bulan September 2020 SD, MI, SMP dan MTs sedangkan pada Bulan Nopember 2020 untuk Taman Kanak-Kanak dan RA tapi kenyataan yang kita hadapi hari ini perlu kita diskusikan bersama antara Disdikbud Kabupaten Kuningan dengan rekan-rekan media yang lebih banyak waktunya di lapangan,” kata Elon.

Menurutnya, persoalan yang muncul antara regulasi, kenyataan dan sikap yang harus diselesaikan secara formal di pemerintah, maka perlu adanya diskusi dengan semua media dengan harapan memberikan saran, tanggapan, masukan dan usulan untuk nanti disampaikan ke Bupati Kuningan.

“Harus ada kesimpulan, apa yang harus kita ambil sikap pada saat ini antara regulasi dengan kenyataan itu ada sesuatu yang berbeda,” katanya.

Sebelum acara diskusi, Elon meminta Kadis Dikbud untuk memberikan gambaran secara riil kondisi pembelajaran di Kabupaten Kuningan dengan mengacu secara kelembagaan dibawah Disdikbud Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Agama.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.